Selamat Datang di Blog Kami

Blog Kami memang tidak istimewa, namun paling tidak meramaikan dunia maya, dan menambah hazanah wawasan

Kewajiban Bela Negara

Bela Negara Adalah Kewajiban Bagi Semua Warga Negara Indonesia demi Pertahanan Dan Pembelaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara : 1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti : 1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling) 2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri 3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn 4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Makanya bagi kawula muda boleh anda berkreasi, tapi yang positif jangan hanya yang penting hepy akhirnya malah merusak diri sendiri, bahkan Negara…………… okreee

MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA

I. PENDAHULUAN Sejak zaman prasejarah penduduk kepulauan Indonesia di kenal sebagai pelayar – pelayar yang sanggup mengarungi lautan lepas.Sejak awal abad masehi sudah ada rute – rute pelayaran dan operdagangan antara kepulauan Indonesia dengan berbagai daerag di daratan Asia Tenggara. Wilayah barat Nusantara dan sekitar Malaka sejak masa kuno merupakan wilayah yang menjadi titik perhatian, terutama karena hasil bumi yang di jual di sana menarik para pedagang dan menjadi daerah lintasan penting antara Cina dan India. Pedagang – pedagang muslim asal Arab, Persia dan India juga ada yang sampai ke kepulauan Indonesia untuk berdagang sejak abad ke -7 M. (abad 1 H). Ketika Islam pertama kali berkembang di Timur Tengah, Malaka jauh sebelum di taklukan Portugis (1511) meupakan puat utama lalu lintas perdagangan & pelayaran. Melalui Malaka, hasil hutan & rempah- rempah dari seluruh pelosok Nusantara di bawa ke Cina & India. Terutama Gujarat yang melakukan hubungan langsung dengan Malaka II. MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA Persia, yang ketika itu jlas sudah menjadi muslim. Perkembangan pelayaran dan perdagangan yang bersifat Internasional antara negeri – negeri di Asia bagian barat dan Timur mungkin karena di sebabkan oleh kegiatan kerajaan Islam di bawah Bani Masuknya Islam di Indonesia di pacu melalui perdagangan sejak awal abad Masehi sudah ada rute – rute pelayaran dan perdagangan antar kepulauan Indonesia dengan berbagai daerah di daratan Asia Tenggara . Wilayah barat Nusantara dan sekitar Malaka sejak masa kuno merupakan wilayah yang menjadi titik perhatian . Terutama karena hasil bumi yang du jual di sana menarikbagi para pedang, dan menjadi daerah lintasan pentig antara Cina dan India. Pedagang – pedagang muslim asal Arab, Persia dan India juga ada yang sampai ke kepulauan Indonesia untuk berdagang sejak abad ke – 7 M ketika Isalam pertama kali berkembang ke Timur Tengah. Menurut J.C Van Leur, berdasarkan berbagai cerita perjalanan dapat di perkirakan bahwa sejak 674 M ada koloni – koloni arab di barat laut Sumatera, yaitu di barus. Daerah penghasil kaour barus terkenal . Dari berita Cina bisa di krtahui bahwa dimasa dinasti Tang (abad ke 9-10) orang – orang Ta-Shih supdah ada di kanton (Kan – fu) dan Sumatera. Ta- Shih adalah sebutan untuk orang – orang Arab dan Umayah di bagian barat dan kerajaan Cina Zaman dinasti Tang di Asia bagian timur serta Kerajaan Sriwijaya di Asia Tenggara. Menjelang abad ke- 13 M., di pesisir Aceh sudah ada pemukiman Muslim. Persentuhan antara penduduk pribumi dengan pedagang muslim. Sejak persentuhan itu terjadi, yang kemudian muncul kerajaan Samudera pasai. Pada pertengahan abad ke -13M, setelah kerajaan Islam ii berdiri, perkembangan masyarakat muslim di malaka makin meluas dan pada awal abad ke – 15 M, di daerah ini lahir kerajaan Islam yang ke – 2 di Asia Tenggara. Kerajaan 9ni cepat berkembang bahkan dapat mengambil alih domonasi pelayaran dan perdagangan dari kerajaan Samudera Pasai yang kalah nersaing. Lajunya perkembangan masyarakat muslim ini barkaitan erat dengan keruntuhan Sriwijaya. Setelah malaka jatuh ke tangan Portugis (1511 M) mata rantai penting pelayaran beralih ke Aceh. Kerajaan Islam yang mlanjutkan kejayaan Samudera Pasai . Dari sisni roses Islamisasi di kepulauan Nusantara berlangsung lebih cepat dari sebelumnya Sampai berdirinya kerajaan –kerajaan Islam , perkembangan agama Islam dapat di bagi menjadi 3 fase yaitu :  Singgahnya pedagang –pedagang Islam di pelabuhan – pelabuhan Nusantara  Adabya komu itas – komunitas Islam di beberapa di pelabuhan – pelabuhan Nusatara  Berdirinya kerajaan Islam III. SALURAN DAN CARA ISLAMISASI DI INDONESIA Kedatangan Islam dan penyebaranya kepada golongan bangsawan dan rakyat uumnya di lakukan secara damai. Menurut Uka Tjandrasasmuta, saluran – saluran Islamisasi yang berkembang ada enam yaitu 1. Saluran prdagangan 2. Saluran perkawinan 3. Saluran Tasawuf 4. Saluran Pendidikan 5. Saluran Kesenian 6. Saluran Politik IV. KERAJAAN – KERAJAAN ISLAM DI SUMATERA 1. Samudera Pasai Kerajaan Islam pertama di Indonesia adalah kerajaan Samudera Pasai.Kerajaan ini terletak di pesisir timur laut Aceh. Kemunculanya sebagai Kerajaan Islam di perkirakan mulai awal atau pertengahan abad ke- 13 M. Sebagai hasul poses islamisasi dserah – daerah pantai yang pernah di singgahi pedagang –pedagang muslim sejak abad ke – 7, ke- 8 dan seterusnya Bukti berdirinya Kerajaan Samudera Pasai pada abad ke- 13 M itu di dukung oleh adanya nisan kubur terbuat dari granit asal Samudera Pasai. Dari nisan tersebut dapat di ketahui bahwa raja I kerajaan itu meninggal pada bulan Ramadhan th 696 H yang di perkirakan bertepatan dengan dengan th 1297 M raja Samudera Pasai yang pertama bernama Malik al-Saleh. Hal itu di ketahui melalui tradisi hikayat Raja – raja Pasai, Hikayat Melayu, dan juga hasil penelitian atas beberapa sumber yang di lakukan sarjana – sarjana barat. Dalam hikayat raja-raja pasai tersebut gelar Malik al-Saleh sebelum menjadi raja adalah Merah Sile atau Merah Selu. Ia masuk Islam berkat perteuanya dengan syeh Ismail. Kerajaan Samudera Pasai berlangsung sampai tahun 1524 M. Pada tahun 1521 M kerajaan ini ditaklukkan oleh portugis yang mendudukinya selama 3 th, kmudian th 1254 dianeksasi oleh raja Aceh, Ali Mughatyatsyah. Selanjutnya kerajaan Samudera Pasai berada di bawah pengaruh kesultanan Aceh yang berpusat di Bandar Aceh Darussalam. 2. Aceh Darussalam Kerajaan Aceh terletak di daerah yang sekarang dikenal dengan nama Kabupaten Aceh Besar. Di sini pula terletak ibu kotanya. Kurang begitu di ketahui kapan kerajaan ini sebenarnya berdiri. Anas Machmud berpendapat, Kerajaan Aceh berdiri pada abad ke – 15 M, di atas puing – puing kerajaan Lamuri, oleh Muzaffar Syah (1465-1497 M) Dialah yang membangun kota Aceh Darussalam .Kerajaan Aceh merupakan penyatuan dari dua kerajaan kecil, yaitu Lamuri dan Aceh Dar al –Kamal. Raja yang pertama bernama Ali Muhgayat Syah.Peletak dasar kebesaran kerajaan Aceh adalah Sultan Alaudin Riayat Syah yang bergelar al-Qahar. Kerajaan ini bekerjasama dengan kerajaan ustmani di Turki dan negara –negara Islam yang lain di Indonesia.Aceh ketika itu nampak mengakui kerajaan Turki Usmani sebagai pemegang kedaulatan trtinggi dan kekhalifahan dalam Islam. Puncak kekuasaan kerajaan Aceh terletak pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1608-1637) V. KERAJAAN –KERAJAAN ISLAM DI JAWA 1. Demak Perkembangan Islam di Jawa bersamaan waktunya engan melemahnya Posisi raja Majapahit. Hal itu memberi peluang kepada penguasa- penguasa Islam di pesisir untuk membangun pusat-pusat kekuasaan yang independen. Di bawah pimpinan Sunan Ampel Denta, Wali songo bersepakat mengangkat Raden Patah menjadi raja pertama kerajaan Demak, kerajaan islam pertama di jawa, dengan gelar Senopati Jimbun Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama Raden Patah dalam menjalankan pemerintahanya, terutama dalampersoalan –persoalan agama, di bantu para ulama, wali songo. Sebelumnya Demak yang masih bernama Bintoro merupakan daerah vasal Majapahit yang diberikan Raja Majapahit kepada Raden Patah. 2. Pajang Kesultana Pajang adalah pelanjut dan di pandang sebagai pewaris kerajaan islam Demak. Kesultanan yang terletak di daerah Kartasura sekarang itu merupakan kerajaan Islam pertama yang terletak di daerah pedalaman pulau jawa. Sultan atau raja pertama kesultanan ini adalah jaka Tingkir yang berasal dari pengging, di lereng Gunung Merapi. Oleh Raja Demak ke 3, Sultan Trenggono, Jaka Tingkir di angkat menjadi penguasa di Pajang. Riwayat kerajaan Pajang berakhir tahun 1618. Kerajaan Pajang waktu itu memberontak terhadap Mataram yang ketika itu di bawah Sultan Agung. 3. Mataram Awal dari kerajaan Mataram adalah ketika Sultan Adiwijaya dari Pajang meminta bantuan kepada Ki Pamanahan yang bersal dari daerah pedalaman untuk menghadapi dan menumpas pemberontakan Aria Penangsang. Sebagai hadiah atasnya, Sultan kemudian menghadiahkan daerah Mataram kepada ki Pamanahan yang menurukan raja – raja Mataram Islam kemudian. 4. Cirebon Kesultanan Cirebon adalah kerajaan Islam pertama di jawa Barat. Kerajaan ini didirikan oleh Sunan Gunung jati. Dari Cirebon, Sunan Gunung Jati mengembangkan Islam ke daerah – daerah lain di Jawa Barat seperti Majalengka, kuningan, kawali, sunda kelapa, dan banten. Setelah Sunan Gunung Jati wafat, beliau di gantikan oleh cicitnya yang terkenal dengan gelar Pangeran Ratu atau Panembahan Ratu. Panembahan Ratu wafattahun 1650 dan di gantikan oleh puteranya yang bergelar Panembahan Girilaya. 5. Banten Banten sejak semula merupakan vasal dari Demak yang di pimpin oleh Hasanudin yang merupakan putera dari Sunan Gunung Jati.Hasanudin wafat th 1570 dan di ganti olh puteranya Yusuf. VI. KERAJAAN – KERAJAAN ISLAM DI KALIMANTAN, MALUKU, DAN SULAWESI 1. Kalimantan Kalimantan terlalu luas untuk berada di bawah satu kekuasaan pada waktu datangnya Islam. Daerah barat laut menerima Islam dari Malaya, daerah timur dari Makassar dan wilayah selatan dari jawa. a. Kerajaan Kalimantan Selatan Tulisan – tulisan yang membicaraka tentang masukya Islam di kalimantan Selatan selalu mengidentifikasikan dengan berdiriya kerajaan Banjarmasin. Kerajan Banjar merupakan kelanjutan dari kerajaan Daha yag beragama hindu. b. Kerajaan kutai di kalimantan Timur 2. Maluku Islam mencapai kepulauan rempah-rempah yang sekrang di kenal dengan Maluku ini pada pertengahan terakhir abad ke 15. raja ternate memeluk agama Islam. Nama raja itu adalah Vongi Tidore. Ia mengambil seorang istri keturunan ningrat dari jawa. Karena usia Islam masih muda di ternate, portugis yang tiba di sana th 1522 berharap dapat menggantikannya dengan agama kristen. Harapan itu tidak terwujud. Usaha mereka haya mendatangkan hasil yag sedikit. 3. Sulawesi (Gowa – Tallo, Bone, Wajo, Soppeng, dan Luwu) Kerajaan Gowa-Tallo, kerajaan kembar yang saling berbatasan, biasanya di sebut kerajaan Makassar. Kerajaan ini terletak di semenanjug barat daya pulau sulawesi, yang merupakan daerah transiti sangat stratgis. Sejak Gowa-Tallo tampil sebagai pusat pedagangan laut, kerajaan ini menjalin hubugan baik dengan Ternate yang telah menerima Islam dari Gresik ? Giri. Di bawah pemerintahan Babullah. Penyebaran Islam setelah itu berlangsug sesuai dengan tradisi yang telah lama di terima oleh para raja, keturunan To Maurung. Tradisi ii itu mengharuskan seorang raja untuk memberitahukan”hal baik” kepada yang lain. VII. KESIMPULAN Dari pembahasan makalah ini dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Kerajaan Islam pertama kali di Indonesia adalah kerajaan Samudera Pasai 2. Sampai berdirinya kerajaan –kerajaan Islam , perkembangan agama Islam dapat di bagi menjadi 3 fase yaitu :  Singgahnya pedagang –pedagang Islam di pelabuhan – pelabuhan Nusantara  Adabya komu itas – komunitas Islam di beberapa di pelabuhan – pelabuhan Nusatara  Berdirinya kerajaan Islam 3. saluran – saluran Islamisasi yang berkembang ada enam yaitu o Saluran prdagangan o Saluran perkawinan o Saluran Tasawuf o Saluran Pendidikan o Saluran Kesenian o Saluran Politik VIII. PENUTUP Demikianmakalah ini kami buat, untuk kesempurnaan makalah ini mohon saran dan kritiknya. Apabila ada kesalahan kami mohon maaf. IX. DAFTAR PUSTAKA 1. Dr. Badri Yatim,Sejarah Peradaban Islam,PT raja Grafindo Persada, Jakarta 2. Anas Mahmud, Turun Naiknya Peranan Kerajaan Aceh Darussalam di Pesisir Pantai Timur Pulau Sumatera,-- ----ooOOoo---

Metode Penelitian Fikih

METODE PENELITIAN FIQIH I. PENDAHULUAN Fikih atau hokum islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling di kenal oleh masyarakat. Hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Ilmu fikih di kategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang wajib di pelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibanya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti salat, puasa, haji dsb. Ilmu fikih menyangkut banyak kehidupan manusia. Tidak hanya pada masalah ibadah saja namun juga mencakup fikih muamalah, tindak pidana, peperangan dan pemerintahan dsb. Demikian besar fungsi fikih maka nampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadiranya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturanya. Berdasarkan pada pengamatan terhadap fungsi hokum Islam atau fikih tersebut, maka munculah serangkaian penelitian dan pengembangan hokum islam, yaitu penelitian yang ingin melihat seberapa jauh produk – produk hokum islam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman, dan bagaimana seharusnya hokum islam itu di kembangkan dalam rangka meresponi dan menjawab secara kinkret berbagai masalah yang timbul di masyarakat. Sejalan dengan pemikiran tersebut di atas, maka pada bagian ini akan di kemukakan tentang model-model penelitian fikih atau hokum islam dengan terlebih dahulu mengemukakan pengertian fikih atau hokum islam serta karakteristiknya. II. PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM Pengertian hukum islam disini di maksudkan di dalamnya pengertian syari’at. Dalam kaitan ini di jumpai pendapat yang mengatakan bahwa hukum islam atau fikih adalh sekelompok dengan syari’at. Yaitu ilmu berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang di ambil dari nash al-Qur’an atau al-sunnah. Dengan demikian yang di sebut ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil yang terperinci (Muhtar yahya dan Fathurrohman, dasar – dasar pembinaan Hukum Islam, Bandung : Al- Ma’arif, 1986, cet Ke-10 hal 15) Yang di maksud amal perbuatan manusia adalah segala amal perbuatan orang mukallaf yang berhubugan dengan bidang ibadah, muamalat, kepidanaan dsb, bukan yang berhubungan dengan akidah (kepervayaan). Adapun yang di maksud dengan dalil terperinci adalah satuan – satuan dalil yang masig-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu (ibid hal 15) Berdasarkan batasan tersebut maka dapat di bedakan antara syari’ah dan hukum islam atau fikih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang di gunakannya. Jika syari’at pada nash al-Qur’an atau al sunnah secara langsung tanpa memerlikan penalaran, sedangkan hukum islam di dasarkan pada dalil-dalil yang di bangun oleh para ulama melalui penataran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syari’at yang bersifat permanen, kekal dan abadi. Maka fikih atau hukum islam bersifat temporer dan dapat berubah. III. MODEL – MODEL PENELITIAN HUKUM ISLAM (FIQIH) Pada uraian berikut ini akan di sajikan beberapa model penelitian yang di lakukan oleh Harun Nasution, Noel J. Coulson dan Muhamad Atha Muzar a. Model Harun Nasution Sebagai Guru Besar dalam bidang Teologi dan filsafat Islam, Harun Nasution juga mempunyai pehatian terhadap hukum Islam. Melalui penelitianya secara ringkas namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum islam dengan menggunakan metode pendekatan sejarah.Harun Nasution mendeskripsikan stuktur hukum islam secara komprehensip, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan sejarah petumbuhan dan perkembangan hukum islam dari sejak zaman nabi samapai dengan sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab yang ada di dalamnya. Melalui pendekatan sejarah Harun nasution membagi perkembangan hukum islam ke dalam 4 periode, yaitu period nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta kenajuan dan periode taklid serta kemunduran.  Periode nabi Pada period nabi segala persoalan di kembalikan kepada nabi untuk menyelesaikannya, maka nabilah yang menjadi satu – satunya sumber hukum. Secara langsung pembuat hukum adalah nabi, tetapi secra tidak langsung Tuhanlah pembuat hukum, karena hukum di keluarkan Nabi bersumber pada wahyu dati Tuhan. Nabi bertugas menyampaikan dan melaksanakan hukum yang di tentukanTuhan. Sumber hukum yang di tinggalkan Nabi untuk zaman- zaman sesudahnya ialah al Qur’an dan sunnah nabi.  Peiode sahabat Karena daerah yang ddi kuasai Islam bertambah luas dan termasuk kedalamnya daerah di luar semenanjung arabi yang telah mempunyai kebudayaan tiggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana di bandigkan dengan masyarakat arabia ketika itu, maka sering di jumpai berbagai persoalan hukum. Untuk ini para sahabat di sampig berpegang kepada al Qur’an dan al=sunnah juga kepada sunnah para sahabat.  Periode ijtihad Problema hukum yag di hadapi semakin beragam, sebagai akibat dari semakin bertambahnya daerah islam dengan berbagai macam bangsa masuk islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi dan sistem kemasyarakatan. Dal;am kaitan ini maka muncullah ahli – ahli hukum mujtahid yang dis ebut imam atau fiqih dalam islam. Pada masa inilah timbulnya mazhab dan hukum islam yaitu Abu Hanifah, Imam malik, Imam Syafi’i dan Ahmad ibn Hambal. Dari uraian tersebut terlihat bahwa model penelitian HukumIslam yang di gunakan Harun Nsution adalah penelitian oksplorasi, deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kesejarahan. Interpretasi yang di lakukanatas data – data historis tersebut selalu di kaitkan dengan konteks sejarahnya. b. Model Noel j. Coulson Noel j. Coulson menyajikan hasil penelitian di bidang Hukum Islam dalamkaryanya berjudul Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah. Penelitianya bersifat deskriptif analitis ini menggunakan pendekatan sejarah. Seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada setiap periode selalu di lihat dari faktor-faktor sosio kultural yang mempengaruhinya, sehingga tidak ada satupun produk hukum yang di buat dari ruang yang hampa sejarah Hasil penelitianya di tuangkan dalam 3 bagian 1. Menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang di dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, imam al-Syafi’i 2. Berbicara tentang danpraktek hukum islam di abad pertengahan. Di dalamnya membahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dankeragaman, dampak aliran dalamsistem hukum, pemerintahan dan hukum syari’at, masyarakat islam dalam hukum syari’at 3. Berbicara tentang hukum islam di masa modern yang di dalamnya di bahas tentang penyerapan hukum eropa, hukum syari’at kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad. Dari hasil penelitia coulson nampak bahwa dengan menggunakan pendekatan historis, Coulsonlebih berhasil menggambarkan perjalanan hukum Islamdari sejak berdirinya hingga sekarang secara utuh. Melalui penelitian itu, coulson telah berhasil menempatkan hukum islam sebagai perangkata norma dari perilaku teratur dan merupakan suatu lembaga sosial. Di dalam prosesnya , hukum sebagai lembaga sosial memenui kebutuhan pokok manusia akankedamaian dalam masyarakat. Dalam hukum islamsebagaimana diketahui misalnya memperhatikan sekali masalah keluarga, karena dari keluarga yang baik,makmur dan bahagialah tersusun masyarakat yang baik, makmur dan bahagia. Oleh karena itu keteguhan ikatan kekeluargaan perlu di pelihara. Dengan melihat fungsi hukum demikian , maka pengamatan terhad perubahan sosial harus di jadikan petimbangan dalam rangka reformasi hukum islam. c. Model Mohammad Atho Mudzhar Tujuan dari penelitian yang di lakukan oleh Mohammad Atho Mudzhar adalah untuk mengetahui matei fatwa yang di kemukakan Majelis Ulama Indonesia serta latar belakang sosial politik yang melatar blakangi timbulnya fatwa tersebut. Penelitian ini bertolak dari suatu asumsi bahwa produk fatwa yang di keluarkan Majelis Ulama Indonesia selalu di pengaruhi oleh setting sosio kultural dan sosio politik, serta fungsi dan status yang harus di mainkan oleh lembaga tersebut. Hasil penelitian tersebut di tuagkan dalam 4 Bab. 1. Mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik islam di indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum islam. Karakteristik tersebut di lihat dalam 4 aspek, yaitu latar belakag kultur, doktrin teologi, stuktur sosial dan ideologi politik 2. Dalam bab ibi mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonsia dari segi latar belakang didirikanya, sosio politik yang mengitarinya, hungan Majelis Ulama dengan pemetintahan dan organisasi islam serta organisasi non islam lainya dan berbagai fatwa yang di keluarkannya. 3. Penelitian dalam di sertai mengemukakan tentang isi produk fatwa yang di keluarkan oleh MUI seta metod yang di gunakanya. Fatwa tersebut antaralain meliputi bidang ibadah riual, masalah keluarga dan perkawinan, kebudayaan, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam islam. 4. Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari studi tersebut. Dalamkesimpulan tersebut di nyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataanya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana di jumpai dalam ilmu fikih. Ketidakkonsistenan MUI dalam mematuhi metodologi penetapan hukum tersebut, menurut peneliti di sebabkan oleh sejumlah faktor, seperti faktor politik. Diantara fatwa Mui yang di pengaruhi oleh kebijakan pemerintah antara lain mengenai fatwa penyembelihan binatang, keluarga berencana, ibadah ritual,serta pelbuhan udara jeddah atau bandara king abdul Aziz sebagai tempat melakukan miqot bagi jamaah haji Indonesia yang menggunakan pesawat terbang. Produk –produk hukum yang sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor lingkungan sosial banyak terjadi pada masalah – masalah yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, kriminalitas, masalah perkawinan, dsb. Penelitian tersebut bermanfaat dalam upaya membuka pikiran dan pandangan para ulama fikih di Indonesia yang cenderung kurang berani mengeluarkan fatwa, atau kurang produktif dalam menjawab berbagai masalah aktual yang muncul di masyarakat sebagai akibat dari kekurangfahaman dalam memahami sutuasi yang berkembang, dan bagaimana memanfatkan situasi tersebut dalam rangka melahirkan produk hukum. Penelitian tersebut pada intinya sejalan d3nga penelitian yang di lakukan Coulson yang menggunakan pendekatan historis dalam penelitianya. Dengan demikian,hukumislambaik langsung maupun tidak langsungmasuk kekategori sosial. Hal ini sama skali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan ak Qur’an yang menjadi sumber hukum islam tersebut. Sebab yang di persoalkan di sini bukan mempertanyakan releven dan tidaknya al Qur’an tersebut tetapi yang di persoalkan adalah apakah hasil pemahanan terhadap ayat- ayat al Qur’an, khususnya mengenahi ayat – ayat ahkam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman atau tidak. Karena dengan cara inilah makna kehadiran al Qur’ an secara fungsional dapat di rasakan oleh masyarakat. IV. KESIMPULAN 1. Ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil yang terperinci 2. Harun nasution membagi perkembangan hukum islam ke dalam 4 periode, yaitu period nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta kenajuan dan periode taklid serta kemunduran. 3. Hasil penelitianya di tuangkan dalam 3 bagian o Menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang di dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, imam al-Syafi’i o Berbicara tentang danpraktek hukum islam di abad pertengahan. Di dalamnya membahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dankeragaman, dampak aliran dalamsistem hukum, pemerintahan dan hukum syari’at, masyarakat islam dalam hukum syari’at o Berbicara tentang hukum islam di masa modern yang di dalamnya di bahas tentang penyerapan hukum eropa, hukum syari’at kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad. 4. Hasil penelitian tersebut di tuagkan dalam 4 Bab. o Mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik islam di indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum islam. Karakteristik tersebut di lihat dalam 4 aspek, yaitu latar belakag kultur, doktrin teologi, stuktur sosial dan ideologi politik o Dalam bab ibi mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonsia dari segi latar belakang didirikanya, sosio politik yang mengitarinya, hungan Majelis Ulama dengan pemetintahan dan organisasi islam serta organisasi non islam lainya dan berbagai fatwa yang di keluarkannya. o Penelitian dalam di sertai mengemukakan tentang isi produk fatwa yang di keluarkan oleh MUI seta metod yang di gunakanya. Fatwa tersebut antaralain meliputi bidang ibadah riual, masalah keluarga dan perkawinan, kebudayaan, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam islam. o Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari studi tersebut. Dalamkesimpulan tersebut di nyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataanya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana di jumpai dalam ilmu fikih. V. PENUTUP Demikian makalah ini kami susun. Kami percaya bahwa dalampenyusunan ini masih terjadi banyak kekurangan, demi kelengkapanya kami mohon kritik dan saran yang membangun. Apabila ada kesalahan dalam penyusunan ini kami mohon ma’af . VI. DAFTAR PUSTAKA  Mukhtar Yahya & Fathurrahman, Dasar – Dasar Pembinan Hukum Islam, (Bandung : Al- Ma’arif, 1986) cet ke – 10  Dr. H. Abuddin Nata, MA,Metodologi Stugi Islam,(jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2003), cet ke-8