I. Prolog Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK) merupakan bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), secara umum adalah semua yang teknologi berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi. Tercakup dalam definisi tersebut adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, kandungan isi, dan infrastruktur komputer maupun (tele)komunikasi. Istilah TIK atau ICT (Information and Communication Technology), atau yang di kalangan negara Asia berbahasa Inggris disebut sebagai Infocom, muncul setelah berpadunya teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunaknya) dan teknologi komunikasi sebagai sarana penyebaran informasi pada paruh kedua abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang sangat pesat, jauh melampaui bidang-bidang teknologi lainnya. Bahkan sampai awal abad ke-21 ini, dipercaya bahwa bidang TIK masih akan terus pesat berkembang dan belum terlihat titik jenuhnya sampai beberapa dekade mendatang. Pada tingkat global, perkembangan TIK telah mempengaruhi seluruh bidang kehidupan umat manusia. Intrusi TIK ke dalam bidang-bidang teknologi lain telah sedemikian jauh sehingga tidak ada satupun peralatan hasil inovasi teknologi yang tidak memanfaatkan perangkat TIK. TIK sangat berpengaruh pada berbagai bidang lain dan sudah tentu memerlukan waktu diskusi yang sangat panjang. Dalam makalah ini, kaitan TIK dengan proses pembelajaran disoroti lebih dibanding dengan kaitannya dengan bidang lain. Tanpa mengecilkan pengaruh TIK di bidang lain, bidang pembelajaran mendapatkan manfaat lebih dalam kaitannya dengan kemampuan TIK mengolah dan menyebarkan informasi.
II. Perkembangan TIK Dalam lintasan sejarah, terdapat beberapa tonggak perkembangan teknologi yang secara nyata memberi sumbangan terhadap eksistensi TIK saat ini. Pertama adalah temuan telepon oleh Alexander Graham Bell pada tahun 1875. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggelaran jaringan komunikasi dengan kabel yang melilit seluruh daratan Amerika, bahkan kemudian diikuti pemasangan kabel komunikasi trans-atlantik. Inilah infrastruktur masif pertama yang dibangun manusia untuk komunikasi global. Memasuki abad ke-20, tepatnya antara tahun 1910-1920, terealisasi transmisi suara tanpa kabel melalui siaran radio AM yang pertama (Lallana, 2003:5). Komunikasi suara tanpa kabel segera berkembang pesat, dan kemudian bahkan diikuti pula oleh transmisi audio-visual tanpa kabel, yang berwujud siaran televisi pada tahun 1940-an. Komputer elektronik pertama beroperasi pada tahun 1943, yang kemudian diikuti oleh tahapan miniaturisai komponen elektronik melalui penemuan transistor pada tahun 1947, dan rangkaian terpadu (integrated electronics) pada tahun 1957. Perkembangan teknologi elektronika, yang merupakan soko guru TIK saat ini, mendapatkan momen emasnya pada era perang dingin. Persaingan IPTEK antara blok Barat (Amerika Serikat) dan blok Timur (eks Uni Sovyet) justru memacu perkembangan teknologi elektronika lewat upaya miniaturisasi rangkaian elektronik untuk pengendali pesawat ruang angkasa maupun mesin-mesin perang. Miniaturisasi komponen elektronik, melalui penciptaan rangkaian terpadu, pada puncaknya melahirkan mikroprosesor. Mikroprosesor inilah yang menjadi ‘otak’ perangkat keras komputer, dan terus berevolusi sampai saat ini. Di pihak lain, perangkat telekomunikasi yang berkembang pesat saat ini mulai diimplementasi-kannya teknologi digital menggantikan teknologi analog yang mulai menampakkan batas-batas maksimal pengeksplorasiannya. Digitalisasi perangkat telekomunikasi kemudian berkonvergensi dengan perangkat komputer yang dari awal merupakan perangkat yang mengadopsi teknologi digital. Produk hasil konvergensi inilah yang saat ini muncul dalam bentuk telepon seluler. Di atas infrastruktur telekomunikasi dan komputasi inilah kandungan isi (content) berupa multimedia, mendapatkan tempat yang tepat untuk berkembang. Konvergensi telekomunikasi-komputasi-multimedia inilah yang menjadi ciri abad ke-21, sebagaimana abad ke-18 dicirikan oleh revolusi industri. Bila revolusi industri menjadikan mesin-mesin sebagai pengganti ‘otot’ manusia maka revolusi digital (karena konvergensi telekomunikasi-komputasi-multimedia terjadi melalui implementasi teknologi digital) menciptakan mesin-mesin yang mengganti (atau setidaknya meningkatkan kemampuan) ‘otak’ manusia. Indonesia pernah menggunakan istilah telematika (telematics) untuk maksud yang kurang lebih sama dengan TIK yang kita kenal saat ini. Encarta Dictionary mendeskripsikan telematics sebagai telecommunication+informatics (telekomunikasi+informatika) meskipun sebelumnya kata itu bermakna science of data transmission. Pengolahan informasi dan pendistribusiannya melalui jaringan telekomunikasi membuka banyak peluang untuk dimanfaatkan di berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk bidang pendidikan. Ide untuk menggunakan mesin-belajar, membuat simulasi proses-proses yang rumit, animasi proses-proses yang sulit dideskripsikan, sangat menarik minat praktisi pembelajaran. Tambahan lagi, kemungkinan untuk melayani pembelajaran yang tak terkendala waktu dan tempat, juga dapat difasilitasi oleh TIK. Sejalan dengan itu mulailah bermunculan berbagai jargon berawalan e, mulai dari e-book, e-learning, e-laboratory, e-education, e-library dan sebagainya. Awalan e- bermakna electronics yang secara implisit dimaknai berdasar teknologi elektronika digital.
III. Kebijakan Pemerintah Pada TIK Menyadari pentingnya TIK sebagai bidang yang berperan besar dalam pembangunan nasional, Kementerian Negara Riset dan Teknologi memberikan arahan sektor-sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan melalui kegiatan riset, antara lain: infrastruktur informasi, perangkat lunak, kandungan informasi (information content), pengembangan SDM dan kelembagaan, pengembangan regulasi dan standarisasi .
IV. Perangkat Lunak Pengembangan perangkat lunak diarahkan pada realisasi sistem aplikasi yang mampu menunjang proses transaksi ekonomi yang cepat dan aman, serta pengambilan keputusan yang benar dan cepat. Harga yang terjangkau dan daya saing pada tingkat internasional merupakan salah satu kriteria yang dipersyaratkan, khususnya mendukung kebijakan substitusi impor. Perangkat lunak sistem operasi dengan kehandalan tinggi dan kebutuhan sumber daya memori maupun prosesor yang minimal serta fleksibel terhadap perangkat keras maupun program aplikasi yang baru, merupakan prioritas yang harus dikembangkan. Program aplikasi juga perlu dikembangkan, terutama yang terkait dengan sektor perekonomian, industri, pendidikan, maupun pemerintahan. Dalam mempercepat pengembangan dan pendayagunaan perangkat lunak, perlu pula ditinjau implementasi konsep open source. Penerapan konsep open source ini diharapkan mampu menggalakkan industri perangkat lunak dengan partisipasi seluruh lapisan masyarakat tanpa melakukan pelanggaran hak cipta.
V. Kandungan Informasi Kegiatan pengembangan kandungan informasi (information content) bertujuan melakukan penataan, penyimpanan, dan pengolahan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi proses pembangunan, pengorganisasian, pencarian, dan pendistribusian informasi. Kegiatan riset dan pengembangan kandungan informasi diawali dengan pemetaan berbagai potensi dan informasi nasional beserta pemodelan proses information retrieval. Dengan demikian implementasi information repository dan information sharing merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan maksimal kandungan informasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan potensi lokal, akumulasi kekayaan seni dan budaya Indonesia yang beraneka ragam dapat pula dieksploitasi sebesar-besarnya untuk menghasilkan produk-produk seni budaya yang berbasis multimedia. VI. Pengembangan SDM Dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) diperlukan upaya peningkatan kemandirian dan keunggulan, yang salah satunya adalah dengan mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan untuk membentuk keahlian dan keterampilan masyarakat dan peneliti dalam bidang teknologi yang strategis serta mengantisipasi timbulnya kesenjangan keahlian sebagai akibat kemajuan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi.
VII. TIK dalam Pembelajaran Pemanfaatan TIK dalam pembelajaran di Indonesia telah memiliki sejarah yang cukup panjang. Inisiatif menyelenggarakan siaran radio pendidikan dan televisi pendidikan sebagai upaya melakukan penyebaran informasi ke satuan-satuan pendidikan yang tersebar di seluruh nusantara, merupakan wujud dari kesadaran untuk mengoptimalkan pendayagunaan teknologi dalam membantu proses pembelajaran masyarakat. Kelemahan utama siaran radio maupun televisi pendidikan adalah tidak adanya interaksi imbal-balik yang seketika. Siaran bersifat searah, dari nara sumber belajar atau fasilitator kepada pembelajar. Introduksi komputer dengan kemampuannya mengolah dan menyajikan tayangan multimedia (teks, grafis, gambar, suara, dan movie) memberikan peluang baru untuk mengatasi kelemahan yang tidak dimiliki siaran radio dan televisi. Bila televisi hanya mampu memberikan informasi searah (terlebih-lebih bila materi tayangannya adalah materi hasil rekaman), pembelajaran berbasis teknologi internet memberikan peluang berinteraksi baik secara sinkron (real time) maupun asinkron (delayed). Pembelajaran berbasis Internet memungkinkan terjadinya pembelajaran secara sinkron dengan keunggulan utama bahwa pembelajar maupun fasilitator tidak harus berada di satu tempat yang sama. Pemanfaatan teknologi video conference yang dijalankan berdasar teknologi Internet, memungkinkan pembelajar berada di mana saja sepanjang terhubung ke jaringan komputer. Selain aplikasi puncak seperti itu, beberapa peluang lain yang lebih sederhana dan lebih murah juga dapat dikembangkan sejalan dengan kemajuan TIK saat ini. Beberapa TIK yang dapat dijadikan sebagai media pembelajaran antaralain : 1. Buku Elektronik Buku elektronik atau ebook adalah salah satu teknologi yang memanfaatkan komputer untuk menayangkan informasi multimedia dalam bentuk yang ringkas dan dinamis. Dapat dimasukkan kedalam CD, Flashdisk dll 2. E-learning yakni e-learning adalah pembelajaran melalui jasa elektronik (SEAMOLEC, 2003:1). Meski beragam definisi namun pada dasarnya disetujui bahwa e-learning adalah pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi elektronik sebagai sarana penyajian dan distribusi informasi. Dalam definisi tersebut tercakup siaran radio maupun televisi pendidikan sebagai salah satu bentuk e-learning. Meskipun per definisi radio dan televisi pendidikan adalah salah satu bentuk e-learning, pada umumnya disepakati bahwa e-learning mencapai bentuk puncaknya setelah bersinergi dengan teknologi internet. Internet-based learning atau web-based learning dalam bentuk paling sederhana adalah web-site yang dimanfaatkan untuk menyajikan materi-materi pembelajaran. Cara ini memungkinkan pembelajar mengakses sumber belajar yang disediakan oleh nara sumber atau fasilitator kapanpun dikehendaki. Bila diperlukan, dapat pula disediakan mailing-list khusus untuk situs pembelajaran tersebut yang berfungsi sebagai forum diskusi. Fasilitas yang disediakan meliputi pengelolaan siswa atau peserta didik, pengelolaan materi pembelajaran, pengelolaan proses pembelajaran termasuk pengelolaan evaluasi pembelajaran serta pengelolaan komunikasi antara pembelajar dengan fasilitator-fasilitatornya. Fasilitas ini memungkinkan kegiatan belajar dikelola tanpa adanya tatap muka langsung di antara pihak-pihak yang terlibat (administrator, fasilitator, peserta didik atau pembelajar). ‘Kehadiran’ pihak-pihak yang terlibat diwakili oleh email, kanal chatting, atau melalui video conference. 3. Aplikasi Lain Selain e-book dan fasilitas e-learning, berbagai aplikasi lain bermunculan (dan kadang saling berintegrasi sehingga menimbulkan sinergi) sebagai dampak ikutan perkembangan TIK terutama internet. E-zine dari kata e-magazine, merupakan bentuk digital dari majalah konvensional. Penerbitan majalah berformat digital memungkinkan ditekannya ongkos produksi (karena tidak perlu mencetak) dan distribusi (karena sekali diupload ke server, seluruh dunia bisa mengaksesnya). Pemutakhiran isinya juga dapat dilakukan dengan sangat cepat sehingga perkembangan mutakhir dapat disajikan dengan lebih cepat. Termasuk dalam kategori e-zine ini adalah e-newspaper yang berfokus pada berita terkini dan e-journal yang memfokuskan diri pada laporan hasil-hasil penelitian. E-laboratory, merupakan bentuk digital dari fasilitas dan proses-proses laboratorium yang dapat disimulasikan secara digital. Pada dasarnya, perangkat lunak ini adalah perangkat lunak animasi dan simulasi yang dapat dikemas dalam keping CD, DVD maupun disajikan pada web-site sebagai web-based application (perangkat lunak yang berjalan pada jaringan internet).
VIII. Pembelajaran di Masa Depan Pada Kurikulum Berbasis Kompetensi maupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, termuat mata ajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMP/MI maupun SMA/SMK/MA/MAK. Sampai saat ini belum ada Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang menghasilkan guru dengan spesialisasi pengajar Teknologu Informasi dan Komunikasi. Sebagian besar guru TIK di lapangan adalah guru yang berasal dari bidang keahlian kependidikan lain yang kebetulan ‘bisa mengoperasikan komputer’ atau bahkan sarjana-sarjana komputer. Ini merupakan peluang bagi LPTK seperti Unnes, baik dengan membuka secara khusus program studi yang terkait dengan TIK ataupun membekali calon guru dengan keterampilan TIK yang memadai sehingga tidak gamang menghadapi penugasan sebagai guru TIK.
IX. Epilog Guru dan tenaga kependidikan lainnya, masih perlu membenahi dan terus memperbaiki infrastruktur terkait teknologi informasi dan komunikasi. Perbaikan infrastruktur TIK ini merupakan keniscayaan, mengingat pesatnya perkembangan TIK pada umumnya dan yang terkait dengan proses pembelajaran pada khususnya. Selain perbaikan infrastruktur, rekayasa sosial untuk mendekatkan sivitas akademika dengan TIK perlu dilakukan mengingat bahwa adopsi teknologi hanya berhasil baik apabila disertai dengan penyesuaian-penyesuaian budaya maupun kebiasaan yang dibawa serta oleh teknologi tersebut.
Daftar Pustaka Anderson, Ronald.H. 1994. Pemilihan dan Pengembangan media Video Pembelajaran. Jakarta : Grafindo Pers. Djamarah, Syaiful B dan Zain, Aswan. (2002) Strategi Belajar Mengajar. Jakarta : Rineka Cipta. Sadiman, Arief. 1993. Media Pendidikan: Pengertian, Pengembangan, Dan Pemanfaatan. Jakarta : Grafindo Pers. Setyosari, Punaji & Sihkabuden. 2005. Media Pembelajaran. Penerbit Elang Mas. Malang Syah, Muhibbin. (2002). Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung : Rosda karya
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM MENUNJANG PEMBELAJARAN
M. Anwar Salafudin Kamis, 04 Agustus 2011 1 komentar
Menjelang Ramadhan
Duhai hati yang selalu mengharap Allah, kiranya engkau bersihkan diri untuk mendekatkan diri kepada ilahi yang menciptakan engkau, dalam dirimu dihiasi kebaikan dan keburukan, sucikanlah diri dalam bulan ini, mesti Ramadhan kan engkau hadapi dengan penuh ridho ilahi
M. Anwar Salafudin Sabtu, 23 Juli 2011 0 komentar
POLICE IN ETHICS Police is an institution to which every state and is required as one of the systems that handle internal security problems, as the existing police force in all countries, the police have an important role in the task as well as maintainer kamtibmas and law enforcement, as well as public servants in the field of security (Social Security Service) (Suhardi, 2004: 1). In his work the police interact directly with the public because the police personnel are part of the community itself, which should maintain good relations individually or in groups, internally and externally. The relationship between individuals in society there are norms that are not written or called him with ethics. The term ethics can also be interpreted as a moral code (Aha, 2004: 1), then the moral code can be called a code of ethics, although etymologically have different meanings but in the sense leads are equally good or bad behavior by humans. Ethics relates to something that is true or false morality, and ethics are considered morally determined by a group in society, (Fahry, 1996: XV) states that ethics is a rational description of the nature and basis of acts that are morally commanded or forbidden. According to Frans Magnis Suseno ethics understood as the teachings, the discourse-the discourse, the sermons about how humans should live and act so that he becomes a good man, and a direct source of moral teaching can be a religion (Suseno, 1987: 14). As a moral, in every religion there are also commands and prohibitions, and there there is confidence that the replies heaven or hell will be obtained by carrying out orders and stay away from religious prohibitions, or vice versa. Police have a professional code of ethics, that guide members of the police in carrying out the task. Code of ethics by Franz Magnis Suseno, as quoted by General (Ret.) Kunarto in the book "Ethics Police" is a collection of core-core Ethics (Kunarto, 1997: 106). Police discretion No.Pol: Kep / 32 / VII / 2003 that outlines the code of professional conduct contained on ethics of devotion, institutional ethics and state ethics. In ethics there is devotion to ethics is based on planting intentions conscience and worship to God Almighty. In Islam the line between good and evil in the behavior called morality, and morality is a reflection of one's faith, taqwa make someone reluctant to carry out acts that violate the norms of religion, someone who obey God's commands and abstaining from the prohibitions of Allah will get predicate Muttaqin (Joseph, 1986: 68-69). Similarly, if a cop has faith then the tasks will always be in line with religious values, and where possible avoid the abuse of authority, and make the task as one of the value of worship. Devotion is something very basic which makes the police have kejuangan value to the nation and the country even after his devotion to God, because devotion to God is not all a relationship with God but also with humans. Devotion to human beings is a manifestation of devotion to God. Police service task based on the code of ethics for police. Although the Police already have a code of professional conduct as stipulated in Decree No. 32 of 2003 Chief of Police, but there are still many who do not appreciate the national police personnel and even distorted. Police ethics code is actually a rule for forming the image of the ideal Police. But there are many cases that showed no ethics compliance with the Police by the Police personnel, leading the research, to address issues related to police ethics. After the authors conducted a search, found some writing that discusses the ethics police, including "Ethics Police" written by Kunarto but still associated with armed forces (National Police in 1996 when it was still under the Armed Forces). Kunarto (1997: 20) explains about some of the basics of general ethics, police ethics code also includes a fundamental which is about the feelings (conscience). Because the police task is humanitarian task, which should put forward the feelings (conscience). Police and community Kunarto write an adaptation of the seminar Asia Pacific Association of Chief Police 6th in Taipei 11 to 14 January 1998. Police ethics discussed by Mr. Neil G.O. Loughlin a Police Chief Victoria Australia. There is told ethical standards and police misconduct, because the police authority has the potential occurrence of abuse of authority (Kunarto, 1998:65) [1]. Police Deviance written by Thomas Barker, Jackson Ville State University and translated by David L. Carter in his book titled deviation Kunarto Police, said about abuse of authority by police and some deviant behaviors such as corruption, crime and drug use moral (Kunarto, 1999: 91 -147). Peter Villiers (1999) in the book Better Police ethics in general, a practical guide explains the basic code of police ethics, examples of power abuse cases such as corruption or intimidation to suspects who are undergoing the process of investigation, as well as the wise actions of the Police, Peter review some of the religion as the moral basis of ethics [2]. Anton Police steadfast in his book Building a Strong writing sample deviation shooting by a police officer at police station west Metro (Iptu Tasman Manurung) to 3 of his friends, 2 people were killed and one seriously injured person (steadfast, 2001: 57) and many more irregularities by individual members of the Police in the performance of its duties atupun in everyday life in the community. From the results of the above books have presented the Police ethics and some irregularities committed by the police, but the author has not found any research specifically on the Implementation of Kep. Police No.Pol: Kep/32/VII/2003 that contains the code of ethics Indonesian National Police. To achieve the research objectives of systematic methods are needed, because the method is important in a writing. DEDICATED ETHICS POLICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA Understanding about the ethics of police service it is necessary to peel the notion of ethics, devotion and the Police. These three words became one of the keys to success duty police said. Ethics in carrying out its duties and functions as a basic service in each assignment. 1. Ethics, morals and character Often hear the term ethics, morals and morals have in common in pegertian glance, but if viewed from the origin of the sentence is clearly different, although literally have different meanings but in the sense of the same - the same lead to good or bad behavior by humans a. Ethics Many scientists define ethics, some argue that the ethics by language comes from the Greek "ethos" which means habit, custom, attitude (Kunarto, 1997: 106) Ethics formulated by K. Bertens (1994: 4) is the science which deals with customs, moral habits; and moral behavior, ethical behavior itself is valid without the others, is the absolute origin in man himself. Some longer term defines ethics as the moral code (Aha, 2004: 1), while the moral code can be called a code of ethics Code of ethics or code of ethics means that the list of obligations in performing duties of a profession that is prepared by members of the profession and the binding members in performing their duties. Ethics relates to something that is true or false morality, and ethics are considered morally determined by a group in society, Majid Fahry (1996: XV) states that ethics is a rational description of the nature and basis of acts that are morally commanded or forbidden. Frans Magnis Suseno (1987: 14) understanding of ethics as the teachings, the discourse-the discourse, the sermons about how humans should live and act so that he becomes a good human being, while the direct source of moral teaching, can be a religion. As moral values in every religion there are also commands and prohibitions, the good and bad behavior in accordance with compliance in running away from command and obedience in a ban. Ahmad Amin (1986: 2-10) concluded ethics has three positions: 1) Ethics as a science, a collection of about virtue, about the assessment of one's actions. 2) Ethics as deeds, deeds of virtue. For example, someone considered ethical if the person do good, and unethical if done is not good. 3) Ethics as a philosophy, which studies the views, the problems associated with the problem of morality. Or there is the term descriptiptive ethics, normative ethics and the philosophy of ethics. with understanding: 1) descriptive ethics, is the picture-picture or painting on ethics. 2) Normative ethics, are certain norms of ethics for someone to say immoral. 3) Philosophy of ethics, the ethics as philosophy, which is investigating the truth. This means looking for the right information, measures of good and bad for human behavior, and want to find the norms, where moral measures, the action which is considered the most good (Wursanto, 2003: 17). b. Moral Moral of the word etymologically derived from the Latin mores, then translated into the "rules of decency" means custom or propriety. So the moral is appropriate behavior with measurements action by the public in receiving, covers social unity / specific environment and morality is a value system about how we live as well as humans, in which there are rules how to act properly as a human and avoid bad behavior (Salam, 1997: 3). In everyday life, the meaning of morality rather than mores but the clues to the life of good manners, and behavior. So, the moral decency is the rule, which includes the norm behavior, acts of good behavior, su in the ancient Javanese language means good, sila means the basics or principles or rules of life, the moral is defined as the principles of kindness. c. Morals Human behavior is also called a character, which comes from Arabic "morality" means the habit, is morality itself has a meaning similar to the moral [3], many people assume the existence of similarity between the definition of morality, ethics and morals, etymologically derived from the three different languages and thus have a different understanding, but has the same aspect that is about good and bad human behavior. 2. Dedication The word comes from Arabic servant "Abdun" which means servant. A servant must have the employer (master) then Abdi is a full duty of a servant to his master, in the daily life of servants must always maintain the ethics of the employer, for a good relationship exists between the two, in this case the police acted as public servants in accordance with the basic Police ethics code in Tri Brata on Brata I "Rent Rastra Kottama" which means servant and principal of the Nusa Nations (Headquarters, 1999: 127) as said by the SA Suhardi (2004: 28) that is required to have the humility, as a commitment to basic personality and realize that he is a minister of "the essence of correct police attitude is Willingness to serve", that is best for the police behavior is the willingness to provide excellent service to the community. Dedication given by the Police relating to the duties of the Police who have been determined by law. Police paradigm shift in the past is a tool for public servant ruler, which must animate behavior as a protector, and guidance as a public servant, has an idea: a. Protector Giving all his ability to protect the public to be free from fear, and from danger, to create a sense of security and peaceful. b. Guidance as With all the ability to cast a conducive atmosphere, with kamtibmas messages and invitations to form a harmonious environment. c. Waiter Every time provide the best service to the community, with ethics, courtesy, and respect (Headquarters, 2007: 14). Police Ethics is a measure of good and bad police behavior, so that personnel acted in accordance with the ethics of violating ethics bertarti. Good and bad job with good or bad depending on police ethics. Because the Police ethics Police only binding on the environment, so if there are people (not police) who perform the primary task of the police, although in accordance with the ethics of the police as the investigation, detention and search, it was deemed not good or unethical because it is not without recourse. 3. Police In general, the Police is one tool the state in charge of internal security, especially related to law enforcement. In law - Republic Act No. 2 of 2002 Chapter I Article 1, paragraph 1, which referred to the Police Department is all the happenings related to the function and police agencies in accordance with laws - laws. In Indonesia, this institution is known by the Indonesian National Police referred to the Police, who in law - Republic Act No. 2 of 2002 chapter I of Article 5 paragraph 1 stated that the Police of the Republic of Indonesia is an instrument of the state that play a role in maintaining security and public order, enforce the law, and to provide protection, shelter and services to the public in order to maintain internal security (Karnadi, 2002: 3 and 6). Basic - basic ethics The size of the good and bad ethical views of the purpose of ethics itself, and basic ethics can according to religious teachings (Theological), customs (Traditionalisme), hedonism (happiness), prompting the heart (intuition), evolution, Benthamism, eudaemonisme, pragmatism, positivism, naturalism, vitalism, idealism, existentialism, Marxism, communism, the criteria of good or bad deeds will be briefly described below are limited to various schools or schools of developed until now. Respectively, police personnel generally perform a variety of ethics depends on what the purpose of performing its duties, it was necessary author pointed out some basic ethics. 1. Theological (Religion) This school teaches that the eternal and absolute kebaikian is God. God is a good determinant for himself is good (Kattsoff, 1992:371-373) God is the source of the religion that commands people to behave in accordance with religious teachings. In Indonesia there are several religions including Islam, Christianity, Catholicism, Hinduism and Buddhism, it is worth if the Police ethics combined with existing religions. Who's majority Muslim member of the Police is formulated blend of ethics it is worth the Police with Islamic ethics. 2. Traditionalism Tradition means habits or customs, according to this teaching is good or not judged by the mores or customs prevailing in that society, and oppose anything that is considered not good (Hail, 1996:82), such as the Arab proverb which says al-Adah Tarku adawah which means leaving the customs is the enemy. 3. Happiness (Hedonism) All behavior or act that gave birth to happiness and pleasure / delicacy. In these schools have three different perspectives: (1) hedonism individualistic / egoistic hedonism who considered that if a good decision for his own good, it is called, whereas if the decision is not good then that's bad, (2) rational hedonism / rationalistic hedonism who argue that the happiness or the delicacy of the individual should be based on common sense considerations, and (3) universalistic hedonism that has benchmarks of a good or bad deeds are referring to the effects of pleasure or happiness it gave birth to all beings (Vos, 2002: 161-167) . 4. Whispering Heart (intuitionism) This flow state that inner strength that can identify whether something is good or bad deeds without first seeing the impact that action. This ideology is a refutation of the schools of hedonism. The main purpose of this flow is a virtue, advantages, privileges that can also be interpreted as good manners. instutisi is actually owned by all masnusia, including members of the Police where they have a conscience, that when doing things that are not in accordance with the rules of good or actually knew that his heart was not good (Salam, 1996: 80-81). Because in the human mind there are two sound good and bad tendencies, and he knows that what is good or bad (Amin, 1975: 69). 5. Evolution This flow has a doctrine that everything in nature has always been (gradually) experienced a change that is developing towards the direction of perfection. By adopting the theory of Charles Robert Darwin (1809-1882) [4] which reveals that moral values must always compete with other values, even with all that exists in nature, and moral values that hold on (fixed), which said it well, and values that do not survive (lost to the struggle between the values) is seen as bad (Mudhofir, 1988: 27). 6. Eudemonisme This flow has a central principle of happiness for themselves and happiness for others. According to Aristotle, to achieve this eudaemonia need 4 things: (1) health, freedom, independence, wealth and power, (2) volition, (3) good deeds, and (4) inner knowledge (Vos, 2002: 168-176) . If all the police have this understanding may be created Police clean and respectable, because both by themselves and others. 7. Altruism This understanding menititkberatkan on things that are useful to others both morally and materially. And principled priority to other people, despite his own suffering or bear the loss (Salam, 1997: 82) 8. Naturalism This understanding has a good or bad size associated with human nature. If according to the state of nature, then it is quite good. While considered a natural, if not worse. Even progress, knowledge and culture that's not good if a destroyer of the universe (Joseph 1986:148-150). 9. Vitalism This flow is a rebuttal to the flow of these schools of naturalism because according to the size of the good and bad it was not natural but vitae or life (which is indispensable for life). This flow consists of two groups: (1) vitalism pessimistis (negative vitalistis) and (2) vitalism optimistime. The first group is known for the phrase homo homini lupus means the man is a wolf to another man. Meanwhile, according to a second flow of the war was lawful, since the people who fought it (the win) that will hold power. Vitalism flow is well-known figure F. Niettsche a lot of influence on the German Nazi leader Adolf Hitler (Vos, 2002: 197-202). 10. Flow Idealism Attach great importance to the existence of the human mind because the mind of men that became a source of ideas. Famous expression of this flow is all that exists is that no cause that there was just a picture / manifestation of the nature of mind (is artificial). As good as any clone would not be as beautiful as the original (ie ideas). So good it's just what's in the idea itself (Vos, 2002:203-210). So that idea should be maintained because well, and the idea should be implemented as it would appear a good thing, and many members of the Police in carrying out tasks idialis collide with another, because of different ideas. 11. The flow of Marxism Based on "Dialectical Materialsme" that is all that is dominated by material circumstances and material conditions also must follow the dialectical path. This school holds the motto "everything just the way it can be justified provided that the road can be taken to achieve a goal." So whatever can be viewed either origin can submit / deliver to the goal, but within reach the goal are encouraged to work together and the lack of class in society (Vos, 2002: 189-196). Some of the basic ethics of the above can affect thinking and behavior of society, including members of the Police. Duties and authority of the Police In the Law of Republic of. 2 year 2002 on the Police of the Republic of Indonesia in chapter III, article 13 stated that the principal task of the Indonesian National Police in general are: 1. Maintaining law; and 2. Enforcing the law; and 3. Provide protection, shelter and services to the community (Headquarters, 2002: 9) In performing its duties and authority in Article 18 paragraph (2) The police must consider the Code of Professional Ethics Indonesian National Police. In Article 19 paragraph (1) states that in carrying out the duties and authorities and the Indonesian National Police officers always act on the rule of law and heed the norms of religion, decency, morality, and uphold human rights (Headquarters, 2002: 15). Thus, ethical norms must always be held by the Police personnel to act as custodian and enforcer of law and as a protector, and guidance as Waiter community. This is where the value of dedication contained in the role of the Police, and dedication have ethics as set forth in the Decree of Chief of Police No.Pol: Kep / 32 / VII / 2003. Ethics Devotion (in Kep. Kapolri No.Pol: Kep / 32 / VII / 2003) Ethics dedication contained in the Police Decision No.Pol: Kep/32/VII/2003 issued on July 1, 2003 on the Police Code of Police Ethics includes seven chapters, each chapter is as follows: 1. Article 1 That the members of the Police of the Republic of Indonesia has always devoted to God Almighty by showing the attitude of devotion to behave: a. Uphold the oath as members of the police from inside his conscience to God Almighty b. State and civic duties with pure intentions because the will of the Almighty as a tangible manifestation of his worship charity c. Respect for religious events and forms of worship that dselenggarakan community with security guard and solemnity implementation. 2. Article 2 Members of the Indonesian National Police nuisa and dedication to the nation as the highest form of devotion: a. Prefer honor Indonesian people in their lives b. Upholding the symbols of honor Indonesian nation c. Showing Indonesian national identity and blessed in all circumstances and all the time. d. Willing to sacrifice body and soul to the Indonesian people 3. Article 3 Members of the Police of the Republic of Indonesia in implementing the tasks of maintaining security and public order is always demonstrate exemplary behavior with attitude: a. Putting the interests of the state, nation and the humanitarian community above his personal interests. b. Does not require treatment is higher compared to the treatment of all citizens and communities c. Maintaining the safety of public facilities and private property rights and away his best of the damage and impairment in order for the action taken and implementation tasks. 4. Article 4 Members of the Police of the Republic of Indonesia in carrying out law enforcement duties required to maintain reliable behavior: a. Stating that right is right and wrong is wrong; b. Independence; c. Not have a meeting outside the examination room with the parties related matters; d. Not memplubikasikan bright names of suspects and witnesses e. Not publish the procedures, tactics and techniques of investigation; f. Does not cause suffering due to abuse of authority and deliberately creates a feeling of anxiety, indecision and reliance on the parties related to the settlement of the case; g. Showing appreciation for all the objects that are in penguasaanya being related to the disposal of business; h. Showing appreciation and cooperation with other state officials in the criminal justice system; i. With sincere and friendly attitude to answer questions about the development of case handling are handled to all parties associated with criminal cases referred to, in order to obtain clarity about its completion. 5. Article 5 Members of the Indonesian National Police in providing services to the community continues: a. Provide the best servant; b. Save one's soul at the first opportunity; c. Focuses on ease and not difficult; d. Be respectful to anyone and do not show the attitude of cocky / arrogant because of power; e. No distinction between the way the service to all people; f. Knows no rest for 24 hours, or do not know the day off; g. Does not charge, unless provided for in legislation setting; h. They should not reject requests for help from the community help by reason rather than its jurisdiction or for lack of equipment and people; i. Do not get the words out or doing the movements of his body that suggests the requested compensation for police assistance that has been given to the public; 6. Article 6 (1) Members of the Indonesian National Police in the use of authority is always based on legal norms and heed the norms of religion, decency, ethics and human values. (2) Members of the Indonesian National Police continues to uphold the secret things which by their nature or according to official orders need to be kept secret 7. Article 7 Members of the Indonesian National Police continues to shy away from moral turpitude that could damage the honor of the profession and its organization, with no such actions as: a. Speak a harsh word and tone of anger; b. Violate or deviate from the procedures and tasks; c. Be find fault with society; d. Difficult for people who need help / assistance; e. Spread the word that can be disturbing the public; f. Perform acts that felt degrading maratabat women; g. Doing acts actions perceived as abandoning the children under age; h. Degrading to human dignity [5]. The articles above are the ethics of devotion which is owned by the Police, and ethics are the norms that must be obeyed by members of the Police. Norma made to be carried out, but if not implemented in seuatu institutions and then there is no beneficial effect, because it needs to conduct ongoing evaluations to determine the application of these norms. Sanctions / penalties violation of ethics code If there is violation of code of ethics police will be punished as provided in Regulation No. 2 of 2003 on Regulation of discipline [6] The members of the Police in article 9 in the form: 1. Written warning 2. The delay took courses at the latest 1 (one) year 3. Delays periodic salary increases 4. Exemption from office 5. Mutations that are demotion [7] 6. Placement in a special place no later than 21 (twenty one) days (PP No. 1 2003 Article 11) 7. PTDH (Dismissal not with respect) if: a. Committing a criminal act b. Conduct violations c. Leaving a job or something else [8] Police duties and powers as stipulated in the law also regulated by the code of conduct so that if the application of duties in accordance with the code of ethics, the success of police task will be achieved, including imposing sanctions against violators of the code of ethics police. Sanction or punishment is a shock therapy to the other members of the police to refrain from acts that deviate from the ethics of Police that has been specified, in order to realize better the image of the Police and loved the community. Conditions before and after the Reformation Originally the Police Code of ethics of rules to foster student discipline PTIK (Science Higher Education Police) called Tri Brata yang professed first time at a graduation ceremony Force II on 3 May 1954, then on the date of July 1, 1955 set as a guideline for the police personnel. During National Police Chief Anton Sujarwo dated July 1, 1985 to coincide with the 39th anniversary Bhayangkara th Tribrata values expressed as a code of ethics Police (Headquarters, 1999:126-129) and later this manuscript called the police code of ethics pledge manuscript. When applicable law No. 28 of 1987 requires the police code of ethics, then March 1, 2001 issued by the administrative guide professional code of ethics police commission. The code is given as a curriculum in educational institutions of Police, and the territorial as a guideline task. But socialization is not held in detail in the form of directives concerning the existence of these codes of ethics. Delivery by mail or telegram delivered to each unit, and delivered to members through the hour [10] leadership. On July 1, 2003 to coincide with the 57th anniversary Bhyangkara reserved Kapolri/32/VII/2003 ditetapkanlah accordance with the code of ethics as handles Police Police personnel to fulfill its function. Codes of ethics are formed in 5 chapters and 20 articles covering the ethics of devotion, institutional ethics, ethics of citizenship, and enforcement of codes of ethics police. Before the reformation image of the Police is very bad in the eyes of society. This is because of deviant behavior by police officers (though not all). In 1995 when the author completed the education and placed in Kendal Police station, the author was able to witness a variety of deviant behavior that is incompatible with the values of the police code of ethics. Some of these behaviors such as doing illegal (illegal fees) to the truck driver dipangkalan TPR (place of payment restribusi) in the Village and Village Gemuh Pucangrejo District Gondang Cepiring District. seen the person there is clearly visible when the truck passed restribusi payment, the person standing 10 meters from the TPR by waving his hand and then receive money from kernet truck that runs, which are a sum of money Rp.1000, - s / d Rp.5000, - and This scene happens every day. This extortion also occurred during police operations both in the title in the public road (coast) or in front of Kendal Police station, many members who received money from the driver being examined. Because the driver feared by the police then searched his mistake in the letters that verify (driver's license and vehicle registration) in the pleats tucked money Rp.3000 s / d Rp. 10,000. Another form of deviation is drunkenness in public places, even some members of the death an accident caused by drinking. Other deviations in the form of maltreatment of detainees, nearly every day members who perform picket duty for the abuse to the prisoners, even when it's a pleasure to persecute prisoners, although inmates are not necessarily guilty. Visited the gambling are common, especially for members of the plainclothes police, where gambling is also one of the land, which by reason for seeking support for the investigation task. When the toggle number is still circulating in Central Java, in Kendal rampant toggle also some agents which are spread throughout Kendal Police station, every night picket officers always get the rations, and every month starting from Kanit leaders until the top leader at Kendal Police station gets a small addition, it This lasted until the police chief Inspector General Chairul Rashid led the Central Java Regional Police membrantas gambling including toggle. Officers from the traffic unit or police stationed in the road feel like a ruler who is always looking for prey in the form of a traffic violation, then used as a source of additional income, which may actually lebig more than the salary of Police himself. When confronted with police reform and placed in a difficult position on the one hand maintain the government's policy on the one hand to secure the people, but that happens to deal with people who protect, as well happen in Kendal protests into a view that decorate every day. But the protests that occurred in kendal not come to the anarchists, it makes the Kendal district police personnel are not affected to act hard on the protesters, even though the alleged abuse to a criminal act are still in progress. After the reform in this country, the police began to improve gradually, so was trying to fix the Kendal Police personnel and minimize the occurrence of violations or deviation authority. The problem is demand-led Kendal Police station for members to be good, but no less important is the role model. This role model is the value of honesty that need to be inculcated and exemplified to the members, was until now there has been no commitment from the leadership of Police (Police also Kendal) to act honestly. A concrete example how much money raised and dropped, and how to use these funds. Similarly, the supervisory function of each quarter or semester held wasrik (supervision and examination) of the Police ketiap every police station, did not improve performance, but rather a forum to look at the cantonal tribute by officers wasrik. When the inspectors entered the room, Adj (head unit) or Head (head part), then the visible or Head has prepared an envelope containing the money which will be given to inspection teams, but the inspection team has received travel expenses from the department. Just gas money might be the right word to give tribute, something like this might have been going on since the Dutch colonial era, which was held kedaerah inspection areas it just to earn money from the region. Police Dikeluarkanya professional code of ethics in 2003, more and add a boundary line police duties to prevent irregularities, because the code of conduct was originally just a Sanskrit sentences are remembered by members of the police but did not understand in depth the meaning and intention of Tri Brata and Chess Prasetya Gajahmada inherited by the Majapahit kingdom era (Headquarters, 1981: 1-6), in this etiik code in detail perpasal can be understood and easy to understand. Lack of understanding and concern for members of the ethics code causes a lot of violations and deviations in behavior. [1] This book is an adaptation of The 6th Asia Pacific Executive Policing Conference "is a seminar in Asia-Pacific Chief Constable to VI in Taipei 11 to 14 January 1998. [2] Peter Villiers in his book "A Better Police Ethics Proctial Guide", translated by General of Police (Ret.) Drs. Kunarto, published PT. Manunggal Cipta, Jakarta, 1999, p. 44 and 255 -264. [3] Morals are the properties that are embedded in the soul which acts born from it easily without the need for thought and consideration in advance and, in this case because it's already become a well-trained, see Abu Hamid Al-Ghozali, Ihya Ulumudin juz 3 p. 52 , almost equal to the sense of ethics proposed by K. Bertens in the book Ethics. [4] The concept of selection of nature, struggle for life, and survival for the fittest, the theory of evolution in which the creature will be selected by nature, who can survive then he will live. [5]. View police chief's decision No. Pol: Kep / 32 / VII / 2003, the Polda Jateng, 2003, pp 7-11 [6]. Discipline is obedience and obedience is really - really against the rules of discipline members of the Indonesian National Police, see PP No. 2 of 2003 article 1 paragraph 2. [7] Mutations demotion is the movement of non-promotion. [8] Leaving the task of unlawfully within 30 (thirty days) of work in a row (disersi), do the actions and behaviors that could harm the police department, do bubuh themselves with the intention of avoiding the demands of punishment or death as a result of criminal acts done and become a member and / political party officials, see Regulation no: 1 of 2003 articles 11-14. [9] Hours leadership is a term in the military / police (formerly ABRI) is a time when leadership provides direction to subordinate the protection in carrying out tasks, and these leaders are given every hour as needed.
M. Anwar Salafudin Senin, 25 Oktober 2010 2 komentar
Lurk PHENOMENON "JADZAB" "One out of consciousness in the world maqom Sufism" PROLOGUE Islam is the outward obedience. Compliance can not be improved without obedience inner. If not kemunafikanlah happens, inner obedience is faith into action embodied mind (qolbu) 1). Al-Qolbu there are two meanings, firstly that there is meat left chest which contains the black blood, exists in humans and animals. Secondly he is whispering Rabbaniyah Ruhaniyah who have links with this meat, this whisper that Allah knows and understands what can not be reached by fantasy and wishful thinking. if that referred to al-qolbu is the heart, surely it exists in every person. It is said that the whisper is like a king's heart and flesh and the kingdom is like a building, because if hubunganya like objects, surely can not be said, "And know that Allah limits between man and his heart" (Surat al-Anfal: 24) This is called mysticism. Sufism is the peak maqom religious teachings, namely Ihsan, Taqwa, self cleaning and absorption Tazkiyah Robbaniyah or divine attributes. In the world of Sufism or Islamic mysticism in the whole estuary ajaranya will culminate in the recognition and knowledge of God (Ma'rifatulloh), the Ulama Sufi demonstrates to followers how the way to go to go to God to achieve "wushul" of this thinking emerged various Thoriqoh flow range, including: a. Thariqot Qodiriyah by Shaykh Abdul Qadir Jilani was born 470 AH in Baghdad and died 561 AH (1164 AD) b. Tariqat Rifaiyyah by Sheikh Ahmad ibn Abul Hasan Arrifa "i died 570 AH (1175 AD) c. Syuhrowardiyyah by Sheikh Abil Hasan Ali al-Syuhrowardi, died 638 H (1240 AD) d. Syadziliyyah by Sheikh Abil Hasan Ali bin Abdullah bin Abdul-Jabbar Al-sadzily died 655 AH (1256 AD) e. Ahmadiyah2 by Sheikh Ahmad Al-Badawy, died 675 H (1276 AD) f. Mevlevi by Sheikh Maulana Jalaluddin Al-rumy died 672 AH (1273 AD) g. Naqsyabandiyah by Shaykh Muhammad Bahauddin Bukhory An-naqsyabandy. h. Ba'lawy Haddadiyah by Sheikh Abdullah bin Al-Hadad Alwi Al-hamdany, died 1095 H 3 . The teacher (Murshid) Tariqat who guided the pupils reach the essence of worship with the soul purification begins, emptied of all things, eliminate reprehensible morality (Takholli) and filled with noble morality (tajalli). Pupils (Salik), in making the trip thoriqohnya (seclusion) ranks second in the teachings of Sufism (Shari'ah, Tariqat, The Nature and Ma'rifat) which by the scholars is a manifestation of God's Word: It means: "And if they keep walking straight (honor / istiqomah) above the road, then we will really give them a drink (water) is fresh." (QS: Al-Jinn: 16) Suluk conducted by the salik form of exercise or riyadhoh set by the teacher (Murshid), and the teachers who control the development kerukhanian students. so that with the advancement of worship and ketaqwaannya level students can get closer to God. A person who is closer to Allah, Allah said: "He who walked toward the ME, I would run to him, any closer to an inch-KU, then I will close even one hour, who is approaching single hour, I will close as the breath in throat " As word of GOD; It means: "And We are nearer, but you should not see" (Surah: Al-waqi'ah: 85) After a salik close to GOD, then GOD will love him, he as a lover dijadikanlah HIS HIS and carers, but sometimes in the middle of his journey a person can be attracted by the glory of Light GOD that made him forget the self and its surroundings so that they appear nyeleneh behavior (Khowariqul Adah), which by the renowned scholar of Sufism as "JADZAB" from her behavior and words sometimes appear confusing and even harmful to others, because upacan containing miracle but bad such a bad effect on one's expression of prayer, and perhaps to make himself shunned for fear of people , or be considered a lunatic. Indeed, when examined within Sufism itself can be divided into three classifications, the first Falsafi Sufism, Sufism and Sufi Akhlaqi Amali, was JADZAB behavior can be classified in Sufism Falsafi. Examples of Sufi leader who experiencing such Jadzab world: Al-Husayn ibn Mansur al-Hallaj's famous with the lack sadaranya uacapan (Syatokhat) "Anal Haq" 4), or which occur in the land of Java with Sheikh Siti Jenar. REVIEW OF "definitive" Jadzab in Jadzaba-Arabic dictionary Yajdzibu-Jadzban () which means the interest, being the object or Maf'ul Majdzub () berkeramat madman. Unlike the crazy people are in Arabic dictionary Janna-Yajunnu-Jannan () means closed, medium-Junuunan Junna () means crazy, lost mind, and objects or maf'ul Majnuun meaning madman. The term Jadzab written by Imam Ahmad bin Muhammad bin Abdul Karim bin Athoillah Assakandari (658 H/1259 M -709 H/1309 M) in the book of Al-Khikam 5) It means: "Evidently the creature, on the existence of the names of GOD and by the names of any nature, and denganya the properties that the Essence of GOD, because mukhal (no sense) the nature of a stand-alone without the Essence, then the person who first Majdzub open (visible) by their perfection of essence GOD, then declined to see the properties of GOD, and declined also to see (back) to the names of GOD, so that the decline seen GOD artificial creature, instead of bottom-up Salik to the top, then top up to the beginning of salik majdzub people, and the beginning of the final salik majdzub person, but by no means the same in the sega thing, only sometimes met in the streets that one when it was climbing and the others are declining. " The existence of creatures of this nature show (prove) the existence of the names of GOD: Qoodir, Aliem, Hakiem, Muried and show the existence of nature: Qudrat, Iradat, Science and the definite nature of the essence GOD. Who's the nature of creatures (humans) there is a majdzub (ie opened by GOD and to the knowledge / know GOD) is not from GOD not from the bottom / public channels, and there is the usual way through from below and above the so-called people salik. And both of them during peak akhiranna not reached yet may be teachers who can be imitated. People majdzub if you do not know the way people and people salik salik if it is not until the summit is available (opened) for the majdzub .6 According to KH. Misbah bin Zainal Mustafa in translation Hikam also mentioned that people who can diberikedekatan to GOD that there are two kinds: namely Salik and Majdzub. Salik is the business trip can get closer to GOD reached ma "rifatulloh, by promoting and developing the faith by eliminating the disgraceful morality to replace it with an admirable character, as well as morals imaniyah atupun ijtimaiyyah (kemasarakatan) Majdzub that is, those drawn to the presence of GOD; with the will of GOD, without passing through the sequence of seclusion in tariqat. If salik to master the mind being unable to control majdzub sense because closed by Nur ilahiyyah, then sometimes majdzub often leave their religious obligations and, according syar'i innocent because like crazy. Medium majnun lost sense / mad because covered by Nur syayatiin. In syar'i people Jadzab and Majnun may have something in common sense and say that is lost as a lunatic, convicted together in the sense that the Shari'a is not obliged to run properly because lost their minds ('udzur). If GOD wants to improve majdzub then be given a sense of awareness. If salik begins to understand Af'al GOD GOD-asthma-asthma-The properties of GOD (Khayat, Science, Irodat, Qudrat, Same ', Basor, and Pen) - and then understand the Essence of GOD, so salik risen a little bit. Majdzub directly witnessed kesempuraan Essence GOD towards GOD properties kejadiyan-headed creature with asthma-asthma GOD, to change all makhluq.7) FIGURE philosophical Sufism (The experience Jadzab / ecstasy) 1. Abu Yazid Thaifur bin Isa Al-Butami born 188 AH, Abu Yazib said: "Goods saiapa know GOD then surely he is ascetic of all things that bother him" Abu Yazid menmbuhkan Kezuhudan deep love (Mahabbah) that immerses he drowned in kezuhudanya. In these circumstances he might receive ma'rifat essential: "I know GOD with GOD and I know other than GOD with Nur GOD" in this case then he reached maqom mortal: "He makes mad at myself that I die, then make me mad at - HIS and I live, I say to myself is the mortal mad and crazy you are baqa ". Later he united with God (Ittihad) in the utterance (Syathohat): "There is no god but I, I Glory, Glory to the Great I and I" 8). 2. Mughits Abul Al-Husayn ibn Mansur al-Khallaj Baiha born in Persia, he teaches that God has a nature Lahut and Nasut, so jga human. Through maqomat mortal man capable of the level of a level where humans have been able to eliminate nasutnya and meningkatlah lahut ang control at the core of life. such that it allows Khulul God in him, or dengtan In other words God incarnate to His servants who are elected through spirit. In accordance with ajaranya when he says "I was al-Khaq" he did not say but the spirit of God. mortal thinks there are three, first memfanakan all desire life, both memfanakan all your mind and eliminate (memfanakan) all the power of thought and consciousness. Then continue on mortal shape fusion al-mortal man becomes aware of the Godhead is soluble in hulul, conscious only of God 9). 3. Abu Bakr Muhammad ibn Arabi Muhidin Hatimi Al-Thai, born in Mursieh, southern Spain in 570 AH / 1165 AD, he explains, "Man, for God is an eye for eye, where the eye can see and be seen. This vision is likened to the view that he called man. With regard to human beings with God's love HER. Man's new ang, who melimpahm the bekekalan, the eternal. And if not Zahir Tuhanpada creature objects do not necessarily have the properties and asthma HIS. And when are we too enal on HIS know Him and through His tajalli we know the universe " The realization of this nature for Ibn Arabi is one jua.Segala something with dzauq Sufi form will view this as the existence of universals single "Al-Haq and Al-Khaliq was one". The process of occurrence and mortal baqo not be separated from tajalli Wahid Al-Haq, then this raises the concept of Ibn Arabi Wihdatul form (the merging between the creature with God) 10 4. In the treasure of Islam in Indonesia by Sheikh Stiti Jenar whose real name is Abdul Jalil, continuing the above theories with ajaranya "manunggaling Kawulo Gusti", perkatannya when picked up by delegates from the Sultanate of Demak "here there is no Siti Jenar, the weak brother Sheikh, there are no weak brother sheikh of Gusti Allah " He considers that all that exists in the world is dead, who live only God, humans are indeed going to live when he is dead "then life is temporary death. EPILOGUE All the teachings of both inner Dhohir or will not provide any benefit if it is not intended to expect closeness to GOD, and all efforts will be wasted if not accompanied by mental hygiene, the cleanliness of the human soul can be united with his Lord (the back) because we come from - HIS and will come back to him, according to the word of GOD; It means: "actually all belong to GOD, and true to His will all be back" It is God who is holy and will not unite with Tuhanya creatures that have not purify himself. Lords of the Sufi Sheikh Muhammad Abu Muhyidin Abdul Qadir Jilani ibn Abi Salih Dausat Janka, born 471 AH / 1077 AD d. 561 AH / 1166 AD 11), said: It means: "It will not be permitted (seated) side by side (with) the side of GOD Almighty except those who have rid themselves of various kinds of dirt (holy soul)." May we all willed by GOD to be a close, even closer than our own, and are led by Qudrat and Irodat GOD with HIS toward Ma'rifat Science Uluhiyyah, until tersinari by light Robbaniyyah, and immerse themselves in nature HIS Khayat. To GOD writer begged forgiveness for his shortcomings segaa and oversight, the scholars ask advice and criticism, in the hope that this bit of writing bermanfaan for writers and readers in general. Sholawat and hopefully shed greetings to the perfect human lover GOD, Muhammad bin Abdullah and their families and friends, that pull us under its flag.
M. Anwar Salafudin 1 komentar
Dengan bertawasul semoga hajat semakin cepat di ijabahi oleh Allah. بسم الله الرحمن الرحيم إِلَى حَضْرَةِ سَيِّدِنَا المصطفي وَشَفِيعِنَا وَنَبِيِّنَا وَمَوْلانَا مُحَمَّد صلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم – الفاتحة........... إِلَى حَضْرَةِ نبى سليمان وسَيِّدِنَا ابى العباس الخاضر بليا بن مَُلْكًاَ عليهما السلام لهما الفاتحة ........... إِلَى حَضْرَةِ(١) سَيِّدِنَا جبريل وسَيِّدِنَاميكاعيل وسَيِّدِنَا إسرافيل وسَيِّدِنَا عزرائيل وحملة العرش و ملا ئكة البدروملا ئكة كنداياس و ملا ئكة روحانيين و ملا ئكة كروبيين وعلى جميع الملا ئكة المقربين صلوات الله وسلامه عليهم اجمعين - الفاتحة ........... إِلَى حَضْرَةِ اَرْبعَةَََ الّصَحَبَةِ سَيِّدِنَا ابي بكر وسَيِّدِنَا عمر وسَيِّدِنَا عثمان وسَيِّدِنَا علي رضي الله عنهم وسَيِّدِنَا عباس وسَيِّدِنَا حمزة و جميع اصحاب رسول لله اجمعين خصوصا من اهل البدر من المهاجرين و الانصار رضي الله عنهم الفاتحة ........... ثمّ إِلَى حَضْرَةِ(١) السًلطََانِ اْللآوْلِيَاءِ سَيِّدِنَاالْشيخ مُحْيِ ِالدِِّينْ أَبِىِ مُحَمَّد عَبْدِ اْلقَادِر الجيلانى بِنْ أَبى صَالحْ مُوْسَى جَنْكَادَوْسَتْ(٢) وسَيِّدِى الْشَّيْخْ أَبِى الْحَسَنْ عَلِى بِنْ عَبْدِالله بِِنْ عَبْدِ الْجَبّارْ الشّاَذِلىِِّ وَاَرْبَعَةَ اْلاَقْطَابْ : (٣) سَيِّدى الْشّيْخْ عَبْدِالْجَلِيْلْ (٤)الْشّيْخْ عَبْدِاْلكَرِيْمْ (٥)الْشّيْخْ عَبْدِالرَّشِيْدْ (٦)الْشيخ عبدِالّرَحِيْمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ لَهُمُ الْفَاتِحَةْ ........... خُصُوْصًا أَبِى وَ أُمِّى اَلْفَاتِحَةْ ........... Setelah sholat hajat/tahajud membaca tawasul diatas kemudian Membaca Ayat Kursi 313 / 113 x Setelah sholat fardhu membaca tawasul diatas kemudian Membaca Ayat Kursi 21 / 7 x Kemudian berdoa sebisanya...................( sesuai hajatnya ).......keselamatan......jalan keluar.....dsb
M. Anwar Salafudin Selasa, 25 Mei 2010 0 komentar
Negeri Salafy: Metode Penelitian Fikih
Semua manusia mencari dunia demikian juga saya, tapi semua tiada akan abadi dan fana
M. Anwar Salafudin Senin, 07 Desember 2009 0 komentar
Kewajiban Bela Negara
Bela Negara Adalah Kewajiban Bagi Semua Warga Negara Indonesia demi Pertahanan Dan Pembelaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara : 1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. 6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti : 1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling) 2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri 3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn 4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Makanya bagi kawula muda boleh anda berkreasi, tapi yang positif jangan hanya yang penting hepy akhirnya malah merusak diri sendiri, bahkan Negara…………… okreee
M. Anwar Salafudin Selasa, 24 November 2009 0 komentar
MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA
I. PENDAHULUAN Sejak zaman prasejarah penduduk kepulauan Indonesia di kenal sebagai pelayar – pelayar yang sanggup mengarungi lautan lepas.Sejak awal abad masehi sudah ada rute – rute pelayaran dan operdagangan antara kepulauan Indonesia dengan berbagai daerag di daratan Asia Tenggara. Wilayah barat Nusantara dan sekitar Malaka sejak masa kuno merupakan wilayah yang menjadi titik perhatian, terutama karena hasil bumi yang di jual di sana menarik para pedagang dan menjadi daerah lintasan penting antara Cina dan India. Pedagang – pedagang muslim asal Arab, Persia dan India juga ada yang sampai ke kepulauan Indonesia untuk berdagang sejak abad ke -7 M. (abad 1 H). Ketika Islam pertama kali berkembang di Timur Tengah, Malaka jauh sebelum di taklukan Portugis (1511) meupakan puat utama lalu lintas perdagangan & pelayaran. Melalui Malaka, hasil hutan & rempah- rempah dari seluruh pelosok Nusantara di bawa ke Cina & India. Terutama Gujarat yang melakukan hubungan langsung dengan Malaka II. MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA Persia, yang ketika itu jlas sudah menjadi muslim. Perkembangan pelayaran dan perdagangan yang bersifat Internasional antara negeri – negeri di Asia bagian barat dan Timur mungkin karena di sebabkan oleh kegiatan kerajaan Islam di bawah Bani Masuknya Islam di Indonesia di pacu melalui perdagangan sejak awal abad Masehi sudah ada rute – rute pelayaran dan perdagangan antar kepulauan Indonesia dengan berbagai daerah di daratan Asia Tenggara . Wilayah barat Nusantara dan sekitar Malaka sejak masa kuno merupakan wilayah yang menjadi titik perhatian . Terutama karena hasil bumi yang du jual di sana menarikbagi para pedang, dan menjadi daerah lintasan pentig antara Cina dan India. Pedagang – pedagang muslim asal Arab, Persia dan India juga ada yang sampai ke kepulauan Indonesia untuk berdagang sejak abad ke – 7 M ketika Isalam pertama kali berkembang ke Timur Tengah. Menurut J.C Van Leur, berdasarkan berbagai cerita perjalanan dapat di perkirakan bahwa sejak 674 M ada koloni – koloni arab di barat laut Sumatera, yaitu di barus. Daerah penghasil kaour barus terkenal . Dari berita Cina bisa di krtahui bahwa dimasa dinasti Tang (abad ke 9-10) orang – orang Ta-Shih supdah ada di kanton (Kan – fu) dan Sumatera. Ta- Shih adalah sebutan untuk orang – orang Arab dan Umayah di bagian barat dan kerajaan Cina Zaman dinasti Tang di Asia bagian timur serta Kerajaan Sriwijaya di Asia Tenggara. Menjelang abad ke- 13 M., di pesisir Aceh sudah ada pemukiman Muslim. Persentuhan antara penduduk pribumi dengan pedagang muslim. Sejak persentuhan itu terjadi, yang kemudian muncul kerajaan Samudera pasai. Pada pertengahan abad ke -13M, setelah kerajaan Islam ii berdiri, perkembangan masyarakat muslim di malaka makin meluas dan pada awal abad ke – 15 M, di daerah ini lahir kerajaan Islam yang ke – 2 di Asia Tenggara. Kerajaan 9ni cepat berkembang bahkan dapat mengambil alih domonasi pelayaran dan perdagangan dari kerajaan Samudera Pasai yang kalah nersaing. Lajunya perkembangan masyarakat muslim ini barkaitan erat dengan keruntuhan Sriwijaya. Setelah malaka jatuh ke tangan Portugis (1511 M) mata rantai penting pelayaran beralih ke Aceh. Kerajaan Islam yang mlanjutkan kejayaan Samudera Pasai . Dari sisni roses Islamisasi di kepulauan Nusantara berlangsung lebih cepat dari sebelumnya Sampai berdirinya kerajaan –kerajaan Islam , perkembangan agama Islam dapat di bagi menjadi 3 fase yaitu : Singgahnya pedagang –pedagang Islam di pelabuhan – pelabuhan Nusantara Adabya komu itas – komunitas Islam di beberapa di pelabuhan – pelabuhan Nusatara Berdirinya kerajaan Islam III. SALURAN DAN CARA ISLAMISASI DI INDONESIA Kedatangan Islam dan penyebaranya kepada golongan bangsawan dan rakyat uumnya di lakukan secara damai. Menurut Uka Tjandrasasmuta, saluran – saluran Islamisasi yang berkembang ada enam yaitu 1. Saluran prdagangan 2. Saluran perkawinan 3. Saluran Tasawuf 4. Saluran Pendidikan 5. Saluran Kesenian 6. Saluran Politik IV. KERAJAAN – KERAJAAN ISLAM DI SUMATERA 1. Samudera Pasai Kerajaan Islam pertama di Indonesia adalah kerajaan Samudera Pasai.Kerajaan ini terletak di pesisir timur laut Aceh. Kemunculanya sebagai Kerajaan Islam di perkirakan mulai awal atau pertengahan abad ke- 13 M. Sebagai hasul poses islamisasi dserah – daerah pantai yang pernah di singgahi pedagang –pedagang muslim sejak abad ke – 7, ke- 8 dan seterusnya Bukti berdirinya Kerajaan Samudera Pasai pada abad ke- 13 M itu di dukung oleh adanya nisan kubur terbuat dari granit asal Samudera Pasai. Dari nisan tersebut dapat di ketahui bahwa raja I kerajaan itu meninggal pada bulan Ramadhan th 696 H yang di perkirakan bertepatan dengan dengan th 1297 M raja Samudera Pasai yang pertama bernama Malik al-Saleh. Hal itu di ketahui melalui tradisi hikayat Raja – raja Pasai, Hikayat Melayu, dan juga hasil penelitian atas beberapa sumber yang di lakukan sarjana – sarjana barat. Dalam hikayat raja-raja pasai tersebut gelar Malik al-Saleh sebelum menjadi raja adalah Merah Sile atau Merah Selu. Ia masuk Islam berkat perteuanya dengan syeh Ismail. Kerajaan Samudera Pasai berlangsung sampai tahun 1524 M. Pada tahun 1521 M kerajaan ini ditaklukkan oleh portugis yang mendudukinya selama 3 th, kmudian th 1254 dianeksasi oleh raja Aceh, Ali Mughatyatsyah. Selanjutnya kerajaan Samudera Pasai berada di bawah pengaruh kesultanan Aceh yang berpusat di Bandar Aceh Darussalam. 2. Aceh Darussalam Kerajaan Aceh terletak di daerah yang sekarang dikenal dengan nama Kabupaten Aceh Besar. Di sini pula terletak ibu kotanya. Kurang begitu di ketahui kapan kerajaan ini sebenarnya berdiri. Anas Machmud berpendapat, Kerajaan Aceh berdiri pada abad ke – 15 M, di atas puing – puing kerajaan Lamuri, oleh Muzaffar Syah (1465-1497 M) Dialah yang membangun kota Aceh Darussalam .Kerajaan Aceh merupakan penyatuan dari dua kerajaan kecil, yaitu Lamuri dan Aceh Dar al –Kamal. Raja yang pertama bernama Ali Muhgayat Syah.Peletak dasar kebesaran kerajaan Aceh adalah Sultan Alaudin Riayat Syah yang bergelar al-Qahar. Kerajaan ini bekerjasama dengan kerajaan ustmani di Turki dan negara –negara Islam yang lain di Indonesia.Aceh ketika itu nampak mengakui kerajaan Turki Usmani sebagai pemegang kedaulatan trtinggi dan kekhalifahan dalam Islam. Puncak kekuasaan kerajaan Aceh terletak pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1608-1637) V. KERAJAAN –KERAJAAN ISLAM DI JAWA 1. Demak Perkembangan Islam di Jawa bersamaan waktunya engan melemahnya Posisi raja Majapahit. Hal itu memberi peluang kepada penguasa- penguasa Islam di pesisir untuk membangun pusat-pusat kekuasaan yang independen. Di bawah pimpinan Sunan Ampel Denta, Wali songo bersepakat mengangkat Raden Patah menjadi raja pertama kerajaan Demak, kerajaan islam pertama di jawa, dengan gelar Senopati Jimbun Ngabdurrahman Panembahan Palembang Sayidin Panatagama Raden Patah dalam menjalankan pemerintahanya, terutama dalampersoalan –persoalan agama, di bantu para ulama, wali songo. Sebelumnya Demak yang masih bernama Bintoro merupakan daerah vasal Majapahit yang diberikan Raja Majapahit kepada Raden Patah. 2. Pajang Kesultana Pajang adalah pelanjut dan di pandang sebagai pewaris kerajaan islam Demak. Kesultanan yang terletak di daerah Kartasura sekarang itu merupakan kerajaan Islam pertama yang terletak di daerah pedalaman pulau jawa. Sultan atau raja pertama kesultanan ini adalah jaka Tingkir yang berasal dari pengging, di lereng Gunung Merapi. Oleh Raja Demak ke 3, Sultan Trenggono, Jaka Tingkir di angkat menjadi penguasa di Pajang. Riwayat kerajaan Pajang berakhir tahun 1618. Kerajaan Pajang waktu itu memberontak terhadap Mataram yang ketika itu di bawah Sultan Agung. 3. Mataram Awal dari kerajaan Mataram adalah ketika Sultan Adiwijaya dari Pajang meminta bantuan kepada Ki Pamanahan yang bersal dari daerah pedalaman untuk menghadapi dan menumpas pemberontakan Aria Penangsang. Sebagai hadiah atasnya, Sultan kemudian menghadiahkan daerah Mataram kepada ki Pamanahan yang menurukan raja – raja Mataram Islam kemudian. 4. Cirebon Kesultanan Cirebon adalah kerajaan Islam pertama di jawa Barat. Kerajaan ini didirikan oleh Sunan Gunung jati. Dari Cirebon, Sunan Gunung Jati mengembangkan Islam ke daerah – daerah lain di Jawa Barat seperti Majalengka, kuningan, kawali, sunda kelapa, dan banten. Setelah Sunan Gunung Jati wafat, beliau di gantikan oleh cicitnya yang terkenal dengan gelar Pangeran Ratu atau Panembahan Ratu. Panembahan Ratu wafattahun 1650 dan di gantikan oleh puteranya yang bergelar Panembahan Girilaya. 5. Banten Banten sejak semula merupakan vasal dari Demak yang di pimpin oleh Hasanudin yang merupakan putera dari Sunan Gunung Jati.Hasanudin wafat th 1570 dan di ganti olh puteranya Yusuf. VI. KERAJAAN – KERAJAAN ISLAM DI KALIMANTAN, MALUKU, DAN SULAWESI 1. Kalimantan Kalimantan terlalu luas untuk berada di bawah satu kekuasaan pada waktu datangnya Islam. Daerah barat laut menerima Islam dari Malaya, daerah timur dari Makassar dan wilayah selatan dari jawa. a. Kerajaan Kalimantan Selatan Tulisan – tulisan yang membicaraka tentang masukya Islam di kalimantan Selatan selalu mengidentifikasikan dengan berdiriya kerajaan Banjarmasin. Kerajan Banjar merupakan kelanjutan dari kerajaan Daha yag beragama hindu. b. Kerajaan kutai di kalimantan Timur 2. Maluku Islam mencapai kepulauan rempah-rempah yang sekrang di kenal dengan Maluku ini pada pertengahan terakhir abad ke 15. raja ternate memeluk agama Islam. Nama raja itu adalah Vongi Tidore. Ia mengambil seorang istri keturunan ningrat dari jawa. Karena usia Islam masih muda di ternate, portugis yang tiba di sana th 1522 berharap dapat menggantikannya dengan agama kristen. Harapan itu tidak terwujud. Usaha mereka haya mendatangkan hasil yag sedikit. 3. Sulawesi (Gowa – Tallo, Bone, Wajo, Soppeng, dan Luwu) Kerajaan Gowa-Tallo, kerajaan kembar yang saling berbatasan, biasanya di sebut kerajaan Makassar. Kerajaan ini terletak di semenanjug barat daya pulau sulawesi, yang merupakan daerah transiti sangat stratgis. Sejak Gowa-Tallo tampil sebagai pusat pedagangan laut, kerajaan ini menjalin hubugan baik dengan Ternate yang telah menerima Islam dari Gresik ? Giri. Di bawah pemerintahan Babullah. Penyebaran Islam setelah itu berlangsug sesuai dengan tradisi yang telah lama di terima oleh para raja, keturunan To Maurung. Tradisi ii itu mengharuskan seorang raja untuk memberitahukan”hal baik” kepada yang lain. VII. KESIMPULAN Dari pembahasan makalah ini dapat kami simpulkan sebagai berikut : 1. Kerajaan Islam pertama kali di Indonesia adalah kerajaan Samudera Pasai 2. Sampai berdirinya kerajaan –kerajaan Islam , perkembangan agama Islam dapat di bagi menjadi 3 fase yaitu : Singgahnya pedagang –pedagang Islam di pelabuhan – pelabuhan Nusantara Adabya komu itas – komunitas Islam di beberapa di pelabuhan – pelabuhan Nusatara Berdirinya kerajaan Islam 3. saluran – saluran Islamisasi yang berkembang ada enam yaitu o Saluran prdagangan o Saluran perkawinan o Saluran Tasawuf o Saluran Pendidikan o Saluran Kesenian o Saluran Politik VIII. PENUTUP Demikianmakalah ini kami buat, untuk kesempurnaan makalah ini mohon saran dan kritiknya. Apabila ada kesalahan kami mohon maaf. IX. DAFTAR PUSTAKA 1. Dr. Badri Yatim,Sejarah Peradaban Islam,PT raja Grafindo Persada, Jakarta 2. Anas Mahmud, Turun Naiknya Peranan Kerajaan Aceh Darussalam di Pesisir Pantai Timur Pulau Sumatera,-- ----ooOOoo---
M. Anwar Salafudin Jumat, 13 November 2009 0 komentar
Metode Penelitian Fikih
METODE PENELITIAN FIQIH I. PENDAHULUAN Fikih atau hokum islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling di kenal oleh masyarakat. Hal ini antara lain karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Ilmu fikih di kategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang wajib di pelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajibanya mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti salat, puasa, haji dsb. Ilmu fikih menyangkut banyak kehidupan manusia. Tidak hanya pada masalah ibadah saja namun juga mencakup fikih muamalah, tindak pidana, peperangan dan pemerintahan dsb. Demikian besar fungsi fikih maka nampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadiranya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapai ketertiban dan keteraturanya. Berdasarkan pada pengamatan terhadap fungsi hokum Islam atau fikih tersebut, maka munculah serangkaian penelitian dan pengembangan hokum islam, yaitu penelitian yang ingin melihat seberapa jauh produk – produk hokum islam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman, dan bagaimana seharusnya hokum islam itu di kembangkan dalam rangka meresponi dan menjawab secara kinkret berbagai masalah yang timbul di masyarakat. Sejalan dengan pemikiran tersebut di atas, maka pada bagian ini akan di kemukakan tentang model-model penelitian fikih atau hokum islam dengan terlebih dahulu mengemukakan pengertian fikih atau hokum islam serta karakteristiknya. II. PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM Pengertian hukum islam disini di maksudkan di dalamnya pengertian syari’at. Dalam kaitan ini di jumpai pendapat yang mengatakan bahwa hukum islam atau fikih adalh sekelompok dengan syari’at. Yaitu ilmu berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang di ambil dari nash al-Qur’an atau al-sunnah. Dengan demikian yang di sebut ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil yang terperinci (Muhtar yahya dan Fathurrohman, dasar – dasar pembinaan Hukum Islam, Bandung : Al- Ma’arif, 1986, cet Ke-10 hal 15) Yang di maksud amal perbuatan manusia adalah segala amal perbuatan orang mukallaf yang berhubugan dengan bidang ibadah, muamalat, kepidanaan dsb, bukan yang berhubungan dengan akidah (kepervayaan). Adapun yang di maksud dengan dalil terperinci adalah satuan – satuan dalil yang masig-masing menunjuk kepada suatu hukum tertentu (ibid hal 15) Berdasarkan batasan tersebut maka dapat di bedakan antara syari’ah dan hukum islam atau fikih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang di gunakannya. Jika syari’at pada nash al-Qur’an atau al sunnah secara langsung tanpa memerlikan penalaran, sedangkan hukum islam di dasarkan pada dalil-dalil yang di bangun oleh para ulama melalui penataran atau ijtihad dengan tetap berpegang pada semangat yang terdapat dalam syari’at yang bersifat permanen, kekal dan abadi. Maka fikih atau hukum islam bersifat temporer dan dapat berubah. III. MODEL – MODEL PENELITIAN HUKUM ISLAM (FIQIH) Pada uraian berikut ini akan di sajikan beberapa model penelitian yang di lakukan oleh Harun Nasution, Noel J. Coulson dan Muhamad Atha Muzar a. Model Harun Nasution Sebagai Guru Besar dalam bidang Teologi dan filsafat Islam, Harun Nasution juga mempunyai pehatian terhadap hukum Islam. Melalui penelitianya secara ringkas namun mendalam terhadap berbagai literatur tentang hukum islam dengan menggunakan metode pendekatan sejarah.Harun Nasution mendeskripsikan stuktur hukum islam secara komprehensip, yaitu mulai dari kajian terhadap ayat-ayat hukum yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan sejarah petumbuhan dan perkembangan hukum islam dari sejak zaman nabi samapai dengan sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab yang ada di dalamnya. Melalui pendekatan sejarah Harun nasution membagi perkembangan hukum islam ke dalam 4 periode, yaitu period nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta kenajuan dan periode taklid serta kemunduran. Periode nabi Pada period nabi segala persoalan di kembalikan kepada nabi untuk menyelesaikannya, maka nabilah yang menjadi satu – satunya sumber hukum. Secara langsung pembuat hukum adalah nabi, tetapi secra tidak langsung Tuhanlah pembuat hukum, karena hukum di keluarkan Nabi bersumber pada wahyu dati Tuhan. Nabi bertugas menyampaikan dan melaksanakan hukum yang di tentukanTuhan. Sumber hukum yang di tinggalkan Nabi untuk zaman- zaman sesudahnya ialah al Qur’an dan sunnah nabi. Peiode sahabat Karena daerah yang ddi kuasai Islam bertambah luas dan termasuk kedalamnya daerah di luar semenanjung arabi yang telah mempunyai kebudayaan tiggi dan susunan masyarakat yang bukan sederhana di bandigkan dengan masyarakat arabia ketika itu, maka sering di jumpai berbagai persoalan hukum. Untuk ini para sahabat di sampig berpegang kepada al Qur’an dan al=sunnah juga kepada sunnah para sahabat. Periode ijtihad Problema hukum yag di hadapi semakin beragam, sebagai akibat dari semakin bertambahnya daerah islam dengan berbagai macam bangsa masuk islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi dan sistem kemasyarakatan. Dal;am kaitan ini maka muncullah ahli – ahli hukum mujtahid yang dis ebut imam atau fiqih dalam islam. Pada masa inilah timbulnya mazhab dan hukum islam yaitu Abu Hanifah, Imam malik, Imam Syafi’i dan Ahmad ibn Hambal. Dari uraian tersebut terlihat bahwa model penelitian HukumIslam yang di gunakan Harun Nsution adalah penelitian oksplorasi, deskriptif, dengan menggunakan pendekatan kesejarahan. Interpretasi yang di lakukanatas data – data historis tersebut selalu di kaitkan dengan konteks sejarahnya. b. Model Noel j. Coulson Noel j. Coulson menyajikan hasil penelitian di bidang Hukum Islam dalamkaryanya berjudul Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah. Penelitianya bersifat deskriptif analitis ini menggunakan pendekatan sejarah. Seluruh informasi tentang perkembangan hukum pada setiap periode selalu di lihat dari faktor-faktor sosio kultural yang mempengaruhinya, sehingga tidak ada satupun produk hukum yang di buat dari ruang yang hampa sejarah Hasil penelitianya di tuangkan dalam 3 bagian 1. Menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang di dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, imam al-Syafi’i 2. Berbicara tentang danpraktek hukum islam di abad pertengahan. Di dalamnya membahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dankeragaman, dampak aliran dalamsistem hukum, pemerintahan dan hukum syari’at, masyarakat islam dalam hukum syari’at 3. Berbicara tentang hukum islam di masa modern yang di dalamnya di bahas tentang penyerapan hukum eropa, hukum syari’at kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad. Dari hasil penelitia coulson nampak bahwa dengan menggunakan pendekatan historis, Coulsonlebih berhasil menggambarkan perjalanan hukum Islamdari sejak berdirinya hingga sekarang secara utuh. Melalui penelitian itu, coulson telah berhasil menempatkan hukum islam sebagai perangkata norma dari perilaku teratur dan merupakan suatu lembaga sosial. Di dalam prosesnya , hukum sebagai lembaga sosial memenui kebutuhan pokok manusia akankedamaian dalam masyarakat. Dalam hukum islamsebagaimana diketahui misalnya memperhatikan sekali masalah keluarga, karena dari keluarga yang baik,makmur dan bahagialah tersusun masyarakat yang baik, makmur dan bahagia. Oleh karena itu keteguhan ikatan kekeluargaan perlu di pelihara. Dengan melihat fungsi hukum demikian , maka pengamatan terhad perubahan sosial harus di jadikan petimbangan dalam rangka reformasi hukum islam. c. Model Mohammad Atho Mudzhar Tujuan dari penelitian yang di lakukan oleh Mohammad Atho Mudzhar adalah untuk mengetahui matei fatwa yang di kemukakan Majelis Ulama Indonesia serta latar belakang sosial politik yang melatar blakangi timbulnya fatwa tersebut. Penelitian ini bertolak dari suatu asumsi bahwa produk fatwa yang di keluarkan Majelis Ulama Indonesia selalu di pengaruhi oleh setting sosio kultural dan sosio politik, serta fungsi dan status yang harus di mainkan oleh lembaga tersebut. Hasil penelitian tersebut di tuagkan dalam 4 Bab. 1. Mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik islam di indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum islam. Karakteristik tersebut di lihat dalam 4 aspek, yaitu latar belakag kultur, doktrin teologi, stuktur sosial dan ideologi politik 2. Dalam bab ibi mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonsia dari segi latar belakang didirikanya, sosio politik yang mengitarinya, hungan Majelis Ulama dengan pemetintahan dan organisasi islam serta organisasi non islam lainya dan berbagai fatwa yang di keluarkannya. 3. Penelitian dalam di sertai mengemukakan tentang isi produk fatwa yang di keluarkan oleh MUI seta metod yang di gunakanya. Fatwa tersebut antaralain meliputi bidang ibadah riual, masalah keluarga dan perkawinan, kebudayaan, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam islam. 4. Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari studi tersebut. Dalamkesimpulan tersebut di nyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataanya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana di jumpai dalam ilmu fikih. Ketidakkonsistenan MUI dalam mematuhi metodologi penetapan hukum tersebut, menurut peneliti di sebabkan oleh sejumlah faktor, seperti faktor politik. Diantara fatwa Mui yang di pengaruhi oleh kebijakan pemerintah antara lain mengenai fatwa penyembelihan binatang, keluarga berencana, ibadah ritual,serta pelbuhan udara jeddah atau bandara king abdul Aziz sebagai tempat melakukan miqot bagi jamaah haji Indonesia yang menggunakan pesawat terbang. Produk –produk hukum yang sangat di pengaruhi oleh berbagai faktor lingkungan sosial banyak terjadi pada masalah – masalah yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, kriminalitas, masalah perkawinan, dsb. Penelitian tersebut bermanfaat dalam upaya membuka pikiran dan pandangan para ulama fikih di Indonesia yang cenderung kurang berani mengeluarkan fatwa, atau kurang produktif dalam menjawab berbagai masalah aktual yang muncul di masyarakat sebagai akibat dari kekurangfahaman dalam memahami sutuasi yang berkembang, dan bagaimana memanfatkan situasi tersebut dalam rangka melahirkan produk hukum. Penelitian tersebut pada intinya sejalan d3nga penelitian yang di lakukan Coulson yang menggunakan pendekatan historis dalam penelitianya. Dengan demikian,hukumislambaik langsung maupun tidak langsungmasuk kekategori sosial. Hal ini sama skali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan ak Qur’an yang menjadi sumber hukum islam tersebut. Sebab yang di persoalkan di sini bukan mempertanyakan releven dan tidaknya al Qur’an tersebut tetapi yang di persoalkan adalah apakah hasil pemahanan terhadap ayat- ayat al Qur’an, khususnya mengenahi ayat – ayat ahkam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman atau tidak. Karena dengan cara inilah makna kehadiran al Qur’ an secara fungsional dapat di rasakan oleh masyarakat. IV. KESIMPULAN 1. Ilmu fikih adalah sekelompok hukum tentang amal perbuatan manusia yang diambil dari dalil – dalil yang terperinci 2. Harun nasution membagi perkembangan hukum islam ke dalam 4 periode, yaitu period nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta kenajuan dan periode taklid serta kemunduran. 3. Hasil penelitianya di tuangkan dalam 3 bagian o Menjelaskan tentang terbentuknya hukum syari’at, yang di dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek hukum di abad pertama islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, imam al-Syafi’i o Berbicara tentang danpraktek hukum islam di abad pertengahan. Di dalamnya membahas tentang teori hukum klasik, antara kesatuan dankeragaman, dampak aliran dalamsistem hukum, pemerintahan dan hukum syari’at, masyarakat islam dalam hukum syari’at o Berbicara tentang hukum islam di masa modern yang di dalamnya di bahas tentang penyerapan hukum eropa, hukum syari’at kontemporer, taklid dan pembaharuan hukum serta neo ijtihad. 4. Hasil penelitian tersebut di tuagkan dalam 4 Bab. o Mengemukakan tentang latar belakang dan karakteristik islam di indonesia serta pengaruhnya terhadap corak hukum islam. Karakteristik tersebut di lihat dalam 4 aspek, yaitu latar belakag kultur, doktrin teologi, stuktur sosial dan ideologi politik o Dalam bab ibi mengemukakan tentang Majelis Ulama Indonsia dari segi latar belakang didirikanya, sosio politik yang mengitarinya, hungan Majelis Ulama dengan pemetintahan dan organisasi islam serta organisasi non islam lainya dan berbagai fatwa yang di keluarkannya. o Penelitian dalam di sertai mengemukakan tentang isi produk fatwa yang di keluarkan oleh MUI seta metod yang di gunakanya. Fatwa tersebut antaralain meliputi bidang ibadah riual, masalah keluarga dan perkawinan, kebudayaan, masalah kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam islam. o Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari studi tersebut. Dalamkesimpulan tersebut di nyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataanya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana di jumpai dalam ilmu fikih. V. PENUTUP Demikian makalah ini kami susun. Kami percaya bahwa dalampenyusunan ini masih terjadi banyak kekurangan, demi kelengkapanya kami mohon kritik dan saran yang membangun. Apabila ada kesalahan dalam penyusunan ini kami mohon ma’af . VI. DAFTAR PUSTAKA Mukhtar Yahya & Fathurrahman, Dasar – Dasar Pembinan Hukum Islam, (Bandung : Al- Ma’arif, 1986) cet ke – 10 Dr. H. Abuddin Nata, MA,Metodologi Stugi Islam,(jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2003), cet ke-8
M. Anwar Salafudin 2 komentar
MEGINTAI FENOMENA JADZAB
MENGINTAI FENOMENA “ JADZAB “ “ Suatu maqom diluar kesadaran dalam dunia Tasawuf ” Oleh : M. ANWAR SALAFUDIN PROLOG Islam adalah kepatuhan lahiriah. Kepatuhan ini tidak dapat disempurnakan tanpa kepatuhan batiniah. Jika tidak kemunafikanlah yang terjadi, kepatuhan batiniah adalah keimanan yang diwujudkan kedalam perbuatan batin (qolbu) 1) .Al-Qolbu ada dua arti, pertama daging yang terdapat didada sebelah kiri yang berisi darah hitam, terdapat dalam manusia dan hewan . Kedua ia adalah bisikan Rabbaniyah Ruhaniyah yang punya hubungan dengan daging ini , bisikan ini yang mengenal Allah S.w.t dan memahami apa yang tak dapat dijangkau oleh khayalan dan angan-angan . andaikata yang dimaksud al-qolbu adalah jantung, tentulah ia terdapat pada setiap orang . Dikatakan bahwa bisikan hati ini seperti raja dan daging ini seperti gedung dan kerajaan, karena kalau hubunganya seperti halnya benda-benda, tentulah tidak bisa dikatakan, “ Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya “ ( QS. Al-Anfal : 24 ) ini yang disebut tasawuf. Tasawuf merupakan maqom yang menjadi puncak ajaran agama , yakni Ihsan, Taqwa, Tazkiyah pembersihan diri dan penyerapan Robbaniyah atau sifat-sifat ketuhanan. Dalam dunia tasawuf atau mistisme dalam Islam seluruh muara ajaranya akan berpuncak pada pengenalan dan pengetahuan tentang Allah (Ma’rifatulloh ), para Ulama sufi menunjukkan kepada para pengikutnya bagaimana jalan yang harus dilalui untuk menuju kepada Allah hingga mencapai “wushul “ dari pemikiran ini muncul berbagai macam aliran Thoriqoh, diantaranya : a. Thariqot Qodiriyah oleh Syekh Abdul Qodir Jaelani lahir 470 H di Baghdad dan meninggal 561 H (1164 M ) b. Thariqat Rifaiyyah oleh Syekh Ahmad bin Abul Hasan Arrifa”i meninggal 570 H ( 1175 M ) c. Syuhrowardiyyah oleh Syekh Abil Hasan Ali al-Syuhrowardi, meninggal 638 H ( 1240 M ) d. Syadziliyyah oleh Syekh Abil Hasan Ali bin Abdullah bin Abdul Jabbar As-sadzily meninggal 655 H (1256 M) e. Ahmadiyah2 oleh Syekh Ahmad Al-Badawy, meninggal 675 H (1276 M) f. Maulawiyah oleh Syekh Maulana Jalaluddin Ar-rumy meninggal 672 H (1273 M) g. Naqsyabandiyah oleh Syekh Muhammad Bahauddin Bukhory An-naqsyabandy. h. Haddadiyah oleh Syekh Abdullah Ba’lawy bin Alwi Al-hadad Al-hamdany, meninggal 1095 H 3. Para guru ( Mursyid) Thariqat yang menuntun para muridnya mencapai hakikat ibadah dengan diawali pensucian jiwa, mengosongkan segala sesuatu, menghilangkan akhlaq tercela (Takholli) dan mengisi dengan akhlaq yang mulia (Tajalli) . Murid (Salik) didalam melakukan perjalanan thoriqohnya ( suluk) menempati urutan kedua dalam ajaran tasawuf ( Syariat, Thariqat, Hakikat dan Ma’rifat) yang oleh para ulama adalah merupakan pengejawantahan dari firman Allah : Artinya : “ Dan jika mereka tetap berjalan lurus (menetapi / istiqomah ) diatas jalan itu, maka benar benar akan kami berikan kepada mereka minuman (air ) yang segar”. (QS : al-Jin:16) Suluk yang dilakukan oleh para salik berupa latihan atau riyadhoh yang telah ditetapkan oleh para guru (mursyid), dan para guru tersebut yang mengontrol perkembangan kerukhanian murid . sehingga dengan kemajuan ibadah dan tingkat ketaqwaannya dapat mendekatkan diri murid kepada Allah. Seorang yang mendekatkan diri kepada Allah, dikatakan oleh Allah : “ Barang siapa berjalan menuju kepada-KU, AKU akan berlari kepadanya, barang siapa mendekat kepada-KU sejengkal, maka AKU akan mendekat sehasta, siapa yang mendekat sehasta, AKU akan mendekat seperti nafas di tenggorokannya” Seperti firman ALLAH : Artinya : “ Dan Kami lebih dekat, tetapi engkau tiada melihat “ (QS:Al-waqi’ah:85) Setelah seorang salik dekat dengan ALLAH, maka ALLAH akan mencintainya, dijadikanlah ia sebagai kekasih-NYA dan wali-NYA, namun kadang di tengah perjalannya seseorang dapat tertarik oleh agungnya Cahaya ALLAH yang membuat dirinya lupa akan diri dan sekitarnya sehingga muncul perilaku yang nyeleneh (Khowariqul adah) yang oleh ulama tasawuf masyhur dengan sebutan “ JADZAB ” darinya kadang muncul perilaku dan perkataan yang membingungkan bahkan membahayakan bagi orang lain, karena upacan yang mengandung keajaiban namun berakibat buruk semisal ungkapan doa buruk terhadap seseorang, dan mungkin dapat membuat dirinya dijauhi orang karena takut, atau dianggap orang gila. Memang bila dicermati didalam tasawuf sendiri dapat dibagi dalam tiga klasifikasi, yang pertama Tasawuf Falsafi, Tasawuf Amali dan Tasawuf Akhlaqi, sedang perilaku JADZAB dapat digolongkan dalam Tasawuf Falsafi. Contoh Tokoh sufi yang mengalami dunia Jadzab seperti : Al-Husain bin Mansur Al-Hallaj yang terkenal dengan uacapan dalam ketidak sadaranya ( Syatokhat ) “ Anal Haq” 4) , ataupun yang terjadi ditanah Jawa dengan Syeh Siti Jenar. POKOK BAHASAN “ DEFINITIF “ Jadzab dalam kamus bahasa Arab Jadzaba-Yajdzibu-Jadzban ( ) yang berarti menarik, sedang obyek atau Maf’ul Majdzub ( ) orang gila yang berkeramat. Berbeda dengan orang gila yang dalam kamus bahasa Arab Janna-Yajunnu-Jannan ( ) artinya menutup, sedang Junna- Junuunan ( ) artinya gila, hilang akal , dan obyek atau maf’ul Majnuun artinya orang gila. Istilah Jadzab ditulis oleh Imam Ahmad bin Muhammad bin Abdul Karim bin Athoillah Assakandari ( 658 H/1259 M –709 H/1309 M) dalam kitab Al-Khikam 5) Artinya : “Terbukti adanya makhluk, atas adanya nama-nama ALLAH dan dengan nama-nama itu atas adanya sifat, dan denganya adanya sifat-sifat itu adanya Dzat ALLAH, sebab mukhal (tidak masuk akal) adanya sifat yang berdiri sendiri tanpa adanya Dzat, maka orang orang yang Majdzub pertama terbuka (terlihat) oleh mereka kesempurnaan dzat ALLAH, kemudian menurun melihat sifat-sifat ALLAH, dan menurun pula melihat (bersandar) kepada nama-nama ALLAH, sehingga menurun melihat makhluq buatan ALLAH, sebaliknya orang Salik dari bawah naik ke atas, maka puncak orang salik sampai ke permulaan orang majdzub, dan permulaan salik adalah penghabisan orang majdzub, tetapi tidak berarti sama dalam sega hal, hanya ada kalanya bertemu dijalanan yang satu ketika sedang mendaki dan yang lain sedang menurun “ . Adanya makhluq alam ini menunjukkan ( membuktikan) adanya nama-nama ALLAH : Qoodir, Aliem, Hakiem, Muried dan menunjukkan adanya sifat : Qudrat, Iradat, Ilmu dan adanya sifat pasti adanya dzat ALLAH. Sedang sifat makhluk (manusia) ada yang majdzub ( yakni dibukakan oleh ALLAH dan sampai kepada ilmu / mengenal ALLAH) bukan dari ALLAH bukan dari bawah / saluran umum, dan ada yang melalui jalan biasa dari bawah keatas yaitu yang disebut orang salik. Dan keduanya selama belum mencapai puncak akhiranna belum dapat dijadikan guru yang dapat ditiru. Orang majdzub jika belum mengetahui perjalanan orang salik dan orang salik jika belum sampai kepuncak yang didapat (dibukakan) bagi orang majdzub .6 Menurut keterangan KH. Misbah bin Zainal Mustofa dalam terjemah Hikam juga menyebutkan bahwa orang yang dapat diberikedekatan kepada ALLAH itu ada dua macam : yakni Salik dan Majdzub. Salik yaitu perjalanan usaha memperoleh dapat dekat kepada ALLAH mencapai ma”rifatulloh, dengan cara meningkatkan dan mengembangkan iman dengan menghilangkan akhlaq tercela menggantinya dengan akhlak yang terpuji, seperti halnya akhlak imaniyah atupun ijtimaiyyah ( kemasarakatan ) Majdzub yaitu orang yang ditarik ke hadirat ALLAH; dengan kehendak ALLAH, tanpa melewati urutan suluk dalam thariqat. Jika salik dapat menguasai akal sedang majdzub tidak bisa menguasai akal sebab tertutup oleh Nur ilahiyyah, maka terkadang majdzub sering meninggalkan kewajiban agama , dan menurut syar’i tidak berdosa sebab seperti orang gila. Sedang majnun hilang akal / gila sebab tertutup oleh Nur syayatiin. Secara syar’i orang Jadzab dan Majnun mungkin memiliki persamaan yaitu hilang akal dan dikatakan sebagai orang gila, dihukumi sama dalam arti tidak berkewajiban menjalankan syariat sebagaimana mestinya sebab hilang akalnya ( ‘Udzur ) . Jika ALLAH menghendaki untuk menyempurnakan majdzub maka akan diberi kesadaran akal. Jika salik berawal memahami Af’al ALLAH-Asma-asma ALLAH-Sifat-sifat ALLAH ( Khayat, Ilmu, Irodat, Qudrat, Sama’, Basor, dan kalam )- kemudian mengerti Dzat ALLAH, jadi salik naik secara sedikit sedikit . Majdzub langsung menyaksikan kesempuraan Dzat ALLAH menuju Sifat-sifat ALLAH-menuju kejadiyan makhluk dengan asma-asma ALLAH,menuju perubahan semua makhluq.7) TOKOH TASAWUF FALSAFI ( Yang mengalami Jadzab / ekstase ) 1. Abu Yazid Thaifur bin Isa Al-Butami lahir 188 H, Abu Yazib berkata “ Barang saiapa mengenal ALLAH maka sesungguhnya ia zuhud dari segala sesuatu yang mengganggu dirinya” Kezuhudan Abu Yazid menmbuhkan cinta yang mendalam ( Mahabbah) yang menghanyutkan ia tenggelam dalam kezuhudanya. Dalam keadaan ini ia beroleh ma’rifat hakiki : “ Aku mengenal ALLAH dengan ALLAH dan aku mengenal selain ALLAH dengan Nur ALLAH” dalam hal ini kemudian ia mencapai maqom fana :” Dia membuat gila pada diriku sehingga aku mati, kemudian membuat aku gila pada –NYA dan akupun hidup, aku berkata gila pada diriku adalah fana dan gila padamu adalah baqa “. Kemudian dia menyatu dengan Tuhan ( Ittihad ) dalam ucapan ( Syathohat ) : “ Tidak ada Tuhan selain Aku, Maha Suci Aku, Maha Suci Aku dan Maha Besar Aku” 8). 2. Abul Mughits Al-Husain bin Mansur Al-Khallaj lahir di Baiha Persia, ia mengajarkan bahwa Tuhan memiliki sifat Lahut dan Nasut, demikian jga manusia. Melalui maqomat manusia mampu ketingkat fana suatu tingkat dimana manusia telah mampu menghilangkan nasutnya dan meningkatlah lahut ang mengontrol menjadi inti kehidupan . yang demikian itu memungkinkan Khulul-nya Tuhan dalam dirinya, atau dengtan kata lain Tuhan menitis kepada hamba yang dipilih-NYA melalui roh. Sesuai dengan ajaranya tatkala ia mengatakan “ Aku adalah Al-Khaq” bukan ia yang mengatakan tapi roh Tuhan . fana menurutnya ada tiga , pertama memfanakan semua keinginan jiwa, kedua memfanakan semua pikiran dan menghilangkan (memfanakan) semua kekuatan pikir dan kesadaran. Kemudian berlanjut pada fana al-fana peleburan ujud manusia menjadi sadar Ketuhanan melarut dalam hulul, yang disadari hanya Tuhan 9). 3. Abu Bakar Muhammad Muhidin bin Arabi Hatimi Al-Thai, lahir di Mursieh, Spanyol bagian selatan 570 H /1165 M, ia menjelaskan “ Manusia itu bagi Tuhan adalah merupakan mata dengan mata, dimana mata dapat melihat dan dilihat. Penglihatan ini diibaratkan dengan pandangan hingga ia dinamakan manusia. Dengan manusia Tuhan memandang kepada makhluk dengan kasih sayang-NYA. Manusia itulah ang baru, yang melimpahm yang bekekalan , yang abadi. Dan jika tidak Zahir Tuhanpada benda-benda makhluq niscaya tidak ada sifat-sifat dan asma-NYA. Dan manakala sudah enal pada-NYA kitapun mengenal Dia dan melalui tajalli-NYA kita mengenal alam semesta “ Wujud alam ini bagi ibnu Arabi adalah satu jua.Segala sesuatu yang wujud dengan dzauq sufi akan memandang kesemestaan ini sebagai keberadaan tunggal “ A.l-Haq dan Al-Khaliq adalah satu”. Proses terjadinya baqo dan fana tidak lepas dari tajalli Wahid Al-Haq, maka dengan ini Ibnu Arabi memunculkan konsep Wihdatul wujud ( menyatunya antara makhluq dengan Tuhan )10 4. Dalam khazanah Islam di Indonesia oleh Syeh Stiti Jenar yang memiliki nama asli Abdul Jalil, melanjutkan teori-teori diatas dengan ajaranya “Manunggaling kawulo Gusti”, perkatannya pada saat dijemput oleh utusan dari Kesultanan Demak “ disini tidak ada Siti Jenar, adanya Syeh lemah abang, tidak ada syekh lemah abang adanya Gusti Alloh” Dia menganggap bahwa semua yang ada didunia adalah bangkai, yang hidup hanya Tuhan, sedang manusia akan hidup sesungguhnya bila ia sudah mati” maka hidup adalah kematian sementara . EPILOG Semua ajaran baik yang bersifat dhohir ataupun batin tidak akan memberi kemanfaatan jika tidak ditujukan untuk mengharap kedekatan kepada ALLAH, dan semua usaha akan sia-sia jika tidak diiringi dengan kebersihan jiwa, dengan kebersihan jiwa manusia dapat bersatu dengan Tuhan-nya (tempat kembali) karena kita berasal dari – NYA dan akan kembali kepadaNYA , sesuai dengan firman ALLAH : Artinya : “ sesungguhnya semua milik ALLAH, dan sesungguhnya kepada-NYA semua akan kembali “ Memang Tuhanlah yang Maha Suci, dan tidak akan bersatu dengan Tuhanya makhluq yang belum mensucikan dirinya. Penghulu para sufi Syekh Muhyidin Abu Muhammad Abdul Qodir Jaelani bin Abi Sholih Janka Dausat, lahir 471 H / 1077 M wafat 561 H / 1166 M 11), mengatakan : Artinya : “ Tidak akan diperkenankan ( duduk ) berdampingan ( dengan ) disisi ALLAH Ta’ala kecuali orang yang sudah membersihkan diri dari berbagai macam kotoran ( Suci Jiwanya ) ”. Semoga kita semua dikehendaki oleh ALLAH menjadi orang yang dekat, bahkan lebih dekat dari kita sendiri, dan dituntun oleh Qudrat dan Irodat ALLAH dengan Ilmu-NYA menuju Ma’rifat Uluhiyyah, hingga tersinari oleh cahaya Robbaniyyah, dan melebur dalam Sifat Khayat-NYA. Kepada ALLAH penulis memohon ampun atas segaa kekurangan dan kekhilafan, kepada cerdik pandai mohon saran dan kritikan , dengan harapan sekelumit tulisan ini bermanfaan bagi penulis dan pembaca pada umumnya . Sholawat serta salam semoga tercurah kepada manusia sempurna kekasih ALLAH, Muhammad bin Abdullah beserta keluarga dan sahabatnya, yang menarik kita dibawah benderanya. DAFTAR PUSTAKA Muhammad Zaki Ibrahim, “ Tasawuf Hitam Putih “, Tiga serangkai,Solo, th 2004. Drs. Imron abu amar “ Disekitar masalah Thariqat”, Menara Kudus,1980. Drs.H.M .Laily Mansur,L.PH, “Ajaran dan teladan para sufi”,PT.Raja Grapindo Persada, Jakarta,1999 H.Alim Bahreisy, “Terjemah Al-Hikam”, Madya,Surabaya, th1984. Kiyahi Misbah bin Zainal Mustofa, “ Tarjamah Matan Khikam “, Wisma pustaka, Surabaya,Tt. Abu Khalid, MA, “ Kisah Teladan dan Karomah Para Sufi “, CV. Pustaka Agung Harapan,Surabaya, th 1998.
M. Anwar Salafudin Kamis, 22 Oktober 2009 2 komentar
